Seorang pria paruh baya asal Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo diringkus polisi karena diduga mencabuli siswi perempuan. Aksi pencabulan diduga dilakukan selama tiga tahun terakhir.
Pelaku berinisial SR (51). Ia dilaporkan telah melakukan perbuatan tersebut sejak 2022 hingga awal 2025.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada anggota keluarga. Pengakuan korban itu disampaikan usai mengikuti kegiatan renungan di sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketahuannya saat korban akan lulus. Di sekolah ada kegiatan renungan. Setelah kegiatan tersebut, korban menceritakan kepada bibinya," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga mulai melakukan aksinya pada pertengahan 2022. Ia memanfaatkan kedekatan dengan keluarga korban untuk melancarkan kejahatannya. Pelaku juga diduga memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan aksinya dan melarang korban menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
"Tersangka ini selalu memberikan uang kepada korban setiap kali melakukan perbuatannya, dengan nominal antara Rp 25 ribu sampai Rp 100 ribu," lanjut Andin.
Setelah laporan diterima, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini SR telah diamankan di Mapolres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tegas Andin.
Ancaman hukuman terhadap pelaku cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
(auh/hil)