Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen elektronik terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Dalam kasus ini polisi menetapkan TA (39), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga mengatakan, kasus ini bermula saat NF (37), perawat asal Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, tergiur tawaran masuk PPPK lewat jalur belakang yang ditawarkan tersangka. Informasi tersebut awalnya diterima ibu korban dari seorang temannya, yang menyebut ada peluang masuk PPPK dengan biaya Rp 100 juta.
"Tawaran tersebut kemudian disampaikan kepada korban hingga akhirnya korban tertarik dan menyiapkan berkas persyaratan," kata Dhecky, Kamis (12/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam prosesnya, korban mendapat keringanan dengan membayar Rp 75 juta lebih dulu. Selain itu korban juga menyerahkan uang tunai Rp 5 juta melalui perantara untuk diberikan kepada tersangka.
Setelah pembayaran dilakukan, korban menerima tanda terima dan surat panggilan yang mencantumkan nama serta Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk mengikuti pengarahan kerja di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur pada 21 Oktober 2025. Korban bahkan sempat mengikuti kegiatan pengarahan tersebut dengan didampingi tersangka.
"Korban kembali diminta mentransfer uang Rp 1 juta dengan alasan untuk tasyakuran karena telah diterima sebagai pegawai PPPK. Total kerugian korban sekitar Rp 81 juta," ujar Dhecky.
Selanjutnya pada 3 November 2025, korban menerima surat panggilan untuk melaksanakan tugas di RSUD dr. Soedarsono Kota Pasuruan. Pada 30 November 2025, tersangka kembali menghubungi korban dan meminta datang ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur untuk mengambil Surat Keputusan (SK) PPPK pada 1 Desember 2025.
Namun setelah menerima SK tersebut, korban hanya diminta melakukan absensi setiap minggu di RSUD dr. Soedarsono tanpa kejelasan status kepegawaian. Hal ini menimbulkan kecurigaan hingga korban mengecek keaslian dokumen yang diterimanya.
"Hasil pengecekan menunjukkan seluruh surat dan dokumen tersebut palsu," katanya. Korban, imbuhnya, kemudian melaporkan ke Polres Pasuruan Kota.
Dhecky menduga korban tidak hanya satu orang. Berdasarkan modus yang digunakan pelaku, diperkirakan terdapat sekitar 70 korban dari berbagai daerah, seperti Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, Malang hingga wilayah lainnya.
"Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain," ujar Dhecky.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit ponsel, laptop, flashdisk. Dokumen administrasi, hingga berbagai berkas surat keputusan dan daftar hadir yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan juga diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta subsider Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.











































