Apes Pedagang Bawang Nganjuk Tertipu Rp 1,5 M Modus Janji Lolos PNS

Round Up

Apes Pedagang Bawang Nganjuk Tertipu Rp 1,5 M Modus Janji Lolos PNS

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Senin, 27 Okt 2025 10:45 WIB
Sunarti, pedagang bawang di Nganjuk jadi korban penipuan tes PNS
Sunarti, pedagang bawang di Nganjuk jadi korban penipuan tes PNS/Foto: Dok. Istimewa
Surabaya -

Harapan seorang pedagang bawang merah di Nganjuk agar anaknya bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) berakhir pilu. Bukannya mendapat kabar kelulusan, ia justru kehilangan uang Rp 1,5 miliar setelah ditipu seseorang yang mengaku bisa meloloskan anaknya jadi abdi negara.

Korban adalah Sunarti (58), warga Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso, Nganjuk. Ia mengaku tertipu oleh kenalannya, Nanang Dwi Ika Prasetya (27) asal Bojonegoro. Pelaku mengaku bisa membantu anak korban menjadi PNS di bidang perpajakan. Namun, janji itu ternyata hanya akal bulus belaka.

Kuasa hukum korban, Wahyu Priyo Jatmiko menjelaskan, penipuan ini telah berlangsung sejak tahun 2022. Uang dalam jumlah besar itu diberikan korban kepada pelaku secara bertahap, dengan dalih untuk melancarkan proses kelulusan PNS anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penipuan sudah sejak tahun 2022 yang lalu dengan korban klien saya bu Sunarti yang total kerugian uang Rp 1,5 miliar," ujar Jatmiko kepada detikJatim, Minggu (26/10/2025).

ADVERTISEMENT

Pelaku, kata Jatmiko, bahkan sempat mengaku sebagai PNS yang juga bekerja sampingan sebagai sopir tengkulak bawang. Modus ini membuat korban semakin percaya dan tak ragu mengirimkan uang dalam jumlah besar.

"Uang Rp 1,5 miliar itu bertahap ada yang sekali transfer Rp 400 juta dan terakhir awal tahun 2025 juga transfer semua bukti ada," imbuh Jatmiko.

Awalnya, pelaku menawarkan pekerjaan untuk anak korban sebagai sekretaris desa (sekdes). Namun, setelah proses panjang dan janji manis, hasilnya nihil. Tak kapok, pelaku kembali menawarkan posisi sebagai PNS di bidang perpajakan. Sunarti yang berharap besar pun kembali percaya dan menyerahkan uang tambahan.

"Jadi anak korban ini dua kali gagal dijanjikan pekerjaan oleh pelaku yang sama. Yang pertama dijanjikan jadi Sekretaris Desa dan kedua PNS perpajakan dan gagal semua," papar Jatmiko.

Untuk memenuhi permintaan uang dari pelaku, Sunarti bahkan menggadaikan 7 surat berharga, termasuk sertifikat tanah, rumah, serta kendaraan milik keluarga dan besannya. Kini, ia terancam kehilangan seluruh aset karena kredit di bank macet.

"Ibu Sunarti menggadaikan 7 surat berharga sertifikat tanah rumah dan kendaraan mobil besannya. Saat ini kondisi kredit di bank macet," ungkap Jatmiko.

Situasi makin pelik karena pihak bank memberi batas waktu pelunasan dalam waktu dekat. Jika gagal membayar, sertifikat yang digadaikan bakal dilelang.

"Pihak bank telah memberikan batas waktu pembayaran dalam waktu dekat. Sebab jika tidak dilunasi, pihak bank akan melakukan lelang," kata Jatmiko.

Kini, korban bersama kuasa hukumnya telah melapor ke Polda Jawa Timur pada 23 Oktober 2025. Dalam laporan itu, nilai kerugian yang dicantumkan Rp 900 juta karena hanya sebagian bukti transfer yang berhasil dikumpulkan.

"Kami sudah laporan resmi ke Polda Jatim tanggal 23 Oktober 2025 kemarin. Dilaporkan kerugian hanya sekitar Rp 900 juta karena bukti yang dibawa hanya itu. Tapi kerugian total Rp 1,5 miliar," tandas Jatmiko.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap janji manis oknum yang mengaku bisa meloloskan menjadi ASN. Alih-alih sukses menjadi PNS, korban justru terjerat utang miliaran dan kehilangan seluruh harta bendanya.




(hil/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads