Suasana sebuah kafe di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo mendadak berubah saat petugas gabungan datang menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di bulan Ramadan. Di dalam kafe, aktivitas hiburan malam masih berlangsung dan minuman keras (miras) masih diperjualbelikan. Petugas pun langsung menghentikan kegiatan tersebut.
Dalam razia yang digelar Jumat hingga Sabtu (7/3/2026) dini hari itu, petugas menemukan tempat hiburan yang tetap beroperasi meski sudah ada aturan penutupan selama bulan suci Ramadan.
Selain menindak tempat usaha tersebut, petugas juga mengamankan 14 pemandu lagu (LC) serta dua pelaku usaha hiburan malam yang kedapatan masih beraktivitas saat bulan Ramadan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas amankan LC hingga miras di kafe yang nekat buka saat Ramadan di Sukodono Sidoarjo Foto: Suparno/detikJatim |
Operasi gabungan ini melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Satpol PP, TNI, Garnisun, Kepolisian, serta Polisi Militer (PM). Razia dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan yang telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terkait operasional tempat hiburan selama Ramadan.
Kabid Tribumtranmas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro mengatakan, operasi tersebut digelar untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Sidoarjo terkait ketentuan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan.
"Pada malam hari ini kami melaksanakan kegiatan operasi gabungan penyakit masyarakat di bulan Ramadhan tahun 2026. Kegiatan ini menindaklanjuti surat edaran Bupati Sidoarjo tentang tata tertib bagi pelaku usaha hiburan umum atau hiburan malam selama bulan Ramadhan diminta untuk tutup," kata Novianto usai menggelar razia, Sabtu (7/3/2016).
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah tempat hiburan malam untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. Tempat hiburan seperti karaoke, diskotek, live music, hingga tempat penjualan minuman keras diminta tidak beroperasi selama Ramadan.
Namun, saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas masih menemukan adanya aktivitas usaha yang melayani tamu serta transaksi penjualan minuman keras di salah satu kafe di Kecamatan Sukodono.
"Walaupun tempat itu memiliki izin, tetap kami minta untuk tutup selama bulan Ramadan. Di lapangan ternyata masih ada yang melakukan transaksi, sehingga kami lakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha tersebut," ujarnya.
Selain menutup sementara tempat usaha tersebut, petugas juga mengamankan 14 pemandu lagu yang berada di lokasi. Mereka kemudian didata dan diberikan pembinaan oleh petugas.
Para pemandu lagu tersebut juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali melayani tamu selama bulan Ramadan.
"Untuk pemandu lagu yang kami amankan ada 14 orang. Saat ini kami lakukan pembinaan dan membuatkan surat pernyataan agar tidak melayani tamu selama bulan Ramadhan," jelasnya.
Sementara itu, dua pemilik atau pengelola tempat usaha yang kedapatan tetap beroperasi akan diproses lebih lanjut oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Keduanya berpotensi dikenai sanksi hukum melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring).
"Untuk pemilik usaha akan kami koordinasikan dengan penyidik PPNS untuk dibuatkan berkas dan diproses melalui sidang tindak pidana ringan," pungkasnya.

