Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan mengungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Kecamatan Pucuk. Seorang pemuda berinisial MS (18) diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kamar rumah pelaku di Kecamatan Pucuk. Korban berinisial EDN (20), perempuan asal Sidoarjo, diketahui merupakan penyandang disabilitas intelektual.
"Benar, kami telah mengamankan pelaku dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan yang merupakan anak berkebutuhan khusus," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (26/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamzaid mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke polisi pada Jumat (20/2) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Kepada keluarganya, korban menceritakan dugaan perkosaan yang dilakukan oleh MS, yang sebelumnya dikenalnya melalui media sosial Instagram.
Dari informasi yang dihimpun, perkenalan korban dan pelaku bermula dari media sosial. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu dengan alasan jalan-jalan. Namun, korban justru dibawa ke rumah pelaku dan masuk ke dalam kamar.
"Di lokasi itulah dugaan tindak pidana perkosaan terjadi," ujarnya.
Korban disebut sempat melakukan perlawanan, namun keterbatasan intelektual yang dimilikinya membuat perlawanan tersebut tidak maksimal. Usai kejadian, pelaku diduga meninggalkan korban di SPBU Nguwok, Kecamatan Modo.
"Mendapat laporan dari keluarga korban, Unit Opsnal Satreskrim bersama Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankan MS tanpa perlawanan," tandas Hamzaid.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali, yakni pada pertemuan pertama mereka. Sementara, hasil pemeriksaan psikologis menyatakan korban merupakan perempuan dengan disabilitas intelektual.
"Pelaku mengaku tidak mengetahui kondisi korban karena baru pertama kali bertemu secara langsung," ungkapnya.
Hamzaid mengatakan, pelaku saat ini telah ditahan dan menjalani proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Komitmen kami memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak, khususnya kelompok rentan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam penggunaan media sosial dan meningkatkan pengawasan terhadap anak," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal tentang tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(auh/hil)
