Seorang pemuda di Lamomgan diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan. Dia segera dijadikan tersangka pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang masih tetangganya.
Pemuda yang berasal dari Kecamatan Ngimbang itu berinisial AW (23). Dia diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur yang tak lain masih tetangganya.
"Benar kami mengamankan warga Kecamatan Ngimbang diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Wahyudi Eko Afandi, Senin (14/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terungkap pada Sabtu 28 Juni sekitar pukul 06.00 WIB ketika ibu korban mendapati anaknya menangis di dalam kamar. Mendapati hal ini, sang ibu menghampiri anaknya menanyakan apa yang terjadi?
"Kemudian anak pelapor bercerita pada Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, korban didatangi oleh AW di kamarnya. AW diduga memaksa dan mengancam anak pelapor untuk melakukan hubungan badan," ujarnya.
Mengetahui kejadian itu, pelapor segera melaporkan kejadian ke Polres Lamongan untuk ditindaklanjuti. Setelah menerima laporan, petugas kepolisian dari Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan langsung memvisum korban.
"Hasil visum pemeriksaan dalam ditemukan adanya luka lama," katanya.
Berbekal laporan dan alat bukti yang kuat, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan segera melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan hingga pelaku berhasil dilacak dan diringkus.
"Terduga pelaku berhasil kami tangkap pada Rabu 2 Juli 2025 di rumahnya," tandasnya.
Di hadapan petugas, AW mengakui perbuatannya terhadap korban. Kepada petugas, dia mengaku masuk ke kamar korban lalu memaksa dan mengancam korban untuk melakukan hubungan badan.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(dpe/abq)