Bukannya menjadi contoh yang baik, seorang kakek di Lamongan malah menjadi contoh jelek. Bagaimana tidak, dalam usia 65 tahun ia harus berurusan dengan polisi karena diduga menghamili remaja perempuan.
Pelaku adalah R (65), warga Kecamatan Sambeng. Ia ditangkap setelah dilaporkan menyetubuhi remaja perempuan berusia 14 tahun hingga hamil 7 bulan.
"Benar, untuk tersangka saat ini sudah diamankan. Saat ini juga telah dilakukan penahanan di Mapolres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamzaid menambahkan, tersangka ditangkap di rumahnya setelah pihaknya memintai keterangan kepada beberapa saksi dan mengamankan barang bukti. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya.
"Untuk sementara itu yang saya dapat, terkait perkembangan yang lainnya masih menunggu," ujar Hamzaid.
Hamzaid menuturkan, persetubuhan bermula pada 18 September 2025, ketika guru di sekolah korban curiga melihat kondisi korban yang bertambah gemuk. Kecurigaan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kesehatan.
Hasil pemeriksaan dan USG menunjukkan, korban ternyata hamil dengan usia kandungan kurang lebih 7 bulan. Sedangkan untuk modusnya, tersangka awalnya menyuruh korban membelikan rokok ke toko.
Saat korban hendak memberikan rokok dan uang kembalian, tersangka kemudian dibujuk rayu untuk bersetubuh. Dari situ, korban kemudian menyetubuhi korban.
"Korban diancam agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun," tandas Hamzaid.
(dpe/abq)