Kasus pencurian 7 koper milik turis Thailand dari kendaraan Hiace di Bromo telah terungkap. Para pelaku sudah ditangkap. Motif pencurian ini juga sudah diungkap oleh polisi saat menggelar konferensi pers. Para pelaku disebut murni mencuri karena kebutuhan ekonomi.
"Motif murni kriminalitas, tidak ada persaingan bisnis atau motif lain. Ini murni karena kebutuhan ekonomi dan terlilit utang," ujar Kapolres Probolinggo M Wahyudin Latif di depan Mapolres Probolinggo, Selasa (24/2/2026).
Polisi sudah menangkap 3 orang tersangka. Ketiganya adalah Andul Rohim, Edi Santoso, dan Novi. Kedua tersangka terakhir adalah pasangan suami istri. Andul Rohim diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa, sedangkan Edi Santoso dan Novi baru pertama kali terlibat tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi akan menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Sebelumnya, Satreskrim Polsek Sukapura bersama Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa rombongan wisatawan asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo pada Minggu (15/2) pukul 11.30 WIB.
Sesuai dengan laporan polisi (LP) tertanggal 15 Februari 2026, peristiwa pencurian ini terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Korban diketahui bernama Miss Kanthima (54), perempuan asal Bangkok, Thailand yang sedang berwisata bersama rombongan wisatawan lainnya.
Kapolres menjelaskan, korban tiba di Bandara Juanda Surabaya pada Sabtu (14/2/2026) dan melanjutkan perjalanan menuju Lumajang menggunakan kendaraan Toyota Hiace yang disewa dari travel.
Pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, rombongan tiba di Kecamatan Sukapura untuk tur ke Gunung Bromo. Setibanya di lokasi, mereka berganti menggunakan 2 unit jeep wisata menuju titik pandang Bromo.
Siang itu sekitar pukul 11.30 WIB, rombongan kembali ke mobil Hiace yang sebelumnya diparkir tetapi mendapati kunci pintu sebelah kanan dalam kondisi rusak. Setelah diperiksa, ada 7 koper dan tas berisi barang berharga yang hilang dari mobil itu. Mulai dari kamera, tablet, iPhone, pakaian, dan barang pribadi lain senilai total Rp108 juta.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 3 saksi serta pengecekan sejumlah CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi pun mencurigai satu unit mobil Avanza warna putih dengan pelat nomor L 1421 WC.
Andul Rohim ditangkap di rumahnya di Jalan Markisa, Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo pada Sabtu (21/2) pukul 16.00 WIB. Selang satu jam kemudian, polisi menangkap Edi Santoso (46) dan istrinya Novi (45) di rumahnya di Jalan Bogowonto, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Aksi pencurian ini, menurut Kapolres Probolinggo, telah direncanakan secara matang beberapa hari sebelumnya. Edi Santoso berperan sebagai otak pelaku. Ia diketahui terlilit utang. Edi Dan Rohim membuat pelat nomor palsu L 1121 WC serta menyiapkan kunci palsu dan palu serbaguna untuk mencongkel serta merusak kunci kendaraan.
Andul Rohim bertugas sebagai eksekutor yang membobol mobil dan mengambil barang-barang korban. Sedangkan Novi ikut mengetahui tentang rencana ini dan disebut turut terlibat dalam perencanaan.
"Aksi mereka bersifat acak (random), tidak menargetkan korban tertentu. Siapa pun wisatawan yang terpantau membawa barang berharga berpotensi menjadi sasaran," kata Kapolres Wahyudin Latif.
Setelah dilakukan penelusuran, seluruh barang hasil kejahatan dibuang ke Sungai Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Polisi baru menemukan satu koper warna kuning di bagian hulu sungai.
Sementara barang elektronik seperti kamera dan ponsel milik korban oleh tersangka dihancurkan dan dibuang ke sungai karena para mereka merasa panik dan takut sinyal ponsel itu terlacak hingga mengarah ke rumah mereka.
