Kasus hilangnya 7 koper milik wisatawan Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo akhirnya terungkap. Jajaran Satreskrim Polsek Sukapura bersama Satreskrim Polres Probolinggo telah mengamankan tiga pelaku, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri.
Kapolres Polres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 15 Februari 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Korban diketahui bernama Miss Kanthima (54), warga negara Thailand, yang datang bersama rombongan wisatawan. Rombongan tiba di Bandara Juanda Surabaya pada Sabtu (14/2/2026) dan melanjutkan perjalanan menuju Lumajang menggunakan kendaraan Toyota Hiace sewaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, rombongan tiba di Kecamatan Sukapura dan berganti menggunakan dua unit jip wisata untuk menuju titik pandang Bromo. Sekitar pukul 11.30 WIB, mereka kembali ke mobil Hiace dan mendapati pintu sebelah kanan dalam kondisi rusak.
Saat dilakukan pengecekan, tujuh koper dan tas berisi barang berharga seperti kamera, tablet, iPhone, pakaian, dan barang pribadi lainnya dilaporkan hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 108 juta.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, polisi mencurigai satu unit mobil Avanza putih. Pengembangan mengarah kepada tersangka Abdurrohim (34) yang ditangkap pada Sabtu (21/2/2026) di rumahnya di Kota Probolinggo.
Satu jam berselang, polisi menangkap Edi Siswanto dan istrinya Novita Fransiska (45), warga Perumahan Bogowonto, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Kapolres menyebut, aksi pencurian tersebut direncanakan secara matang. Edi Siswanto berperan sebagai otak pelaku, sementara Abdurrohim bertindak sebagai eksekutor yang membobol mobil korban.
"Motif murni kriminalitas, tidak ada persaingan bisnis atau motif lain. Ini murni karena kebutuhan ekonomi dan terlilit utang," tegas AKBP M. Wahyudin Latif saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Selasa (24/2/2026).
Seluruh barang hasil kejahatan dibuang ke Sungai Pilang, Kecamatan Kademangan. Polisi baru menemukan satu koper, sementara barang elektronik dihancurkan dan dibuang ke sungai.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.
Sementara itu, pelaku usaha wisata di kawasan Gunung Bromo menilai, kasus pencurian terhadap wisatawan asing berdampak besar terhadap citra pariwisata daerah. Kejadian ini dinilai dapat memengaruhi kepercayaan wisatawan mancanegara untuk berkunjung.
Sanemo, pelaku usaha wisata di kawasan Bromo, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Namun ia mengakui dampak ekonomi langsung sudah dirasakan.
"Order menurun drastis. Wisatawan yang pulang ke negaranya tentu bercerita kepada agen perjalanan lain. Dampaknya sangat terasa," ujarnya.
Ia berharap, pengungkapan kasus secara terbuka dapat memulihkan kepercayaan wisatawan terhadap destinasi Gunung Bromo. Menurutnya, jaminan keamanan menjadi faktor utama bagi wisatawan asing.
