Oknum karyawan BUMN berinisial LF tertangkap basah bersama selingkuhannya berinisial A yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di hotel Tuban. Polisi membeberkan aktivitas pasangan tersebut selama menginap di hotel.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto membeberkan dari hasil pemeriksaan dan visum, pasangan selingkuh tersebut sempat bersetubuh sebelum digerebek. Keduanya bahkan bersetubuh hampir setiap hari selama di hotel.
"Berdasarkan interogasi dan hasil visum, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan setiap hari selama menginap di hotel," kata Siswanto, Senin (22/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut terbongkar setelah DR, istri sah LF membuntuti suaminya yang berpamitan berangkat kerja lembur pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. LF berdalih hendak bekerja di kantor BUMN PT Semen Indonesia di Tuban.
Curiga dengan gelagat suaminya, DR mengikuti LF dari rumah mereka di Desa Jadi, Kecamatan Semanding. Bukannya menuju kantor, LF justru masuk ke Hotel Lynn di Jalan Teuku Umar Nomor 7A, Kelurahan Latsari.
Setibanya di hotel, DR mengonfirmasi daftar tamu kepada petugas keamanan. Dari catatan hotel, nama LF tidak tercatat sebagai tamu yang melakukan check in. Sementara itu, seorang perempuan berinisial A diketahui telah menginap di hotel tersebut sejak 18 Februari 2026.
Merasa yakin suaminya berada di dalam kamar hotel, DR kemudian menghubungi layanan polisi 110 dan melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban. Petugas pun segera mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan.
"Saat pintu kamar dibuka, petugas mendapati pelaku pria LF dan wanita A berada di dalam satu kamar yang sama," tutur Iptu Siswanto.
Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Tuban guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menghindari keributan di tempat umum. Saat ini, LF dan A masih menjalani proses penyidikan intensif dan terancam dijerat Pasal 411 ayat (1) KUHP Baru tentang tindak pidana perzinaan.
