Kasus dugaan perzinaan yang menyeret karyawan BUMN PT Semen Indonesia Tuban dan oknum ASN guru PPPK Paruh Waktu di Tulungagung mengungkap fakta baru. Tersangka ASN diketahui telah mengajukan pengunduran diri. Bahkan, pengunduran dirinya terjadi sebelum penggerebekan di sebuah hotel di Tuban terjadi.
Meski demikian, status kepegawaian yang bersangkutan hingga kini masih tercatat aktif. Pengunduran diri tersebut belum diputuskan pemerintah daerah karena masih dalam proses kajian sesuai aturan yang berlaku.
Dinas Pendidikan Tulungagung membenarkan bahwa tersangka perzinaan berinisial A atau ADP (33) merupakan ASN PPPK Paruh Waktu yang mengajar di salah satu SD negeri di Kecamatan Karangrejo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Kepala Dindik Tulungagung, Suko Winarno mengatakan, pihaknya menerima informasi kasus tersebut pada Minggu malam dan langsung melakukan penelusuran keesokan harinya.
"Setelah kami cek di data kepegawaian, kemudian hasil dari cross check kepada Unit Pelaksana Administrasi Satuan Pendidikan (UPASP) atau korwil, itu mengiyakan bahwa oknum yang diduga itu adalah merupakan salah satu PPPK Paruh Waktu yang ada di Kecamatan Karangrejo," kata Suko, Senin (23/2/2026).
Suko mengungkapkan, ADP telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN PPPK Paruh Waktu pada 11 Februari 2026 atau sebelum peristiwa penggerebekan di Tuban.
Namun, pengunduran diri tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah sehingga status ADP hingga kini masih tercatat sebagai ASN PPPK Paruh Waktu.
"Belum disetujui, ini masih dalam proses lah karena memang setelah tanggal 11 itu kemudian kan masuk liburan. Di dalam surat pengunduran diri itu kan tidak serta merta langsung disetujui," ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai regulasi, proses pengunduran diri harus melalui tahapan pemanggilan dan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.
Sementara terkait sanksi kepegawaian, Suko menyebut penanganannya berada di ranah instansi pembina kepegawaian.
"Kami pada ranah disiplin ASN. Sehingga kami menjalankan proses itu dan berupaya semaksimal mungkin nanti akan dilakukan klarifikasi," imbuhnya.
Untuk diketahui, sebelumnya ADP digerebek bersama oknum karyawan BUMN berinisial LF (35) di sebuah hotel di Tuban atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
LF dan ADP dijerat Pasal 411 ayat (1) KUHP tentang perzinaan, menyusul hasil penyelidikan yang menyatakan adanya hubungan badan di antara keduanya.
