Cuci Uang Emas Ilegal Dibongkar Bareskrim hingga Geledah Surabaya-Nganjuk

Round-Up

Cuci Uang Emas Ilegal Dibongkar Bareskrim hingga Geledah Surabaya-Nganjuk

Denz - detikJatim
Jumat, 20 Feb 2026 09:00 WIB
Bareskrim Polri geledah toko emas dan rumah mewah di Nganjuk
Bareskrim Polri geledah toko emas dan rumah mewah di Nganjuk. (Foto: dok. Bakrie/detikJatim)
Surabaya -

Genderang perang terhadap praktik pencucian uang hasil tambang ilegal ditabuh Bareskrim Polri di Jawa Timur. Sejumlah rumah mewah di Surabaya hingga Nganjuk digeledah paksa. Di balik pagar tinggi rumah-rumah tersebut, tersimpan rahasia besar mengenai aliran emas ilegal hasil penambangan tanpa izin.

Kasus ini merupakan pengembangan dari sindikat kakap yang sebelumnya telah diungkap di Kalimantan Barat. Kini, penyidik mulai menyisir aset-aset yang diduga menjadi tempat persembunyian harta haram tersebut di wilayah Jatim.

Penggeledahan besar-besaran ini nyatanya bukan kasus baru yang berdiri sendiri. Bareskrim Polri mengungkap bahwa jejak pencucian uang ini bermula dari tersangka berinisial FL yang proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak dua tahun lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi bahwa status hukum salah satu pemain utamanya sudah diputus pengadilan.

"(Berawal) FL ya, sudah inkrah ya, tahun 2022," kata Brigjen Ade Safri Simanjuntak saat menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.

ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Ade Safri Simanjuntak saat memimpin penggeledahan di Surabaya, Kamis (19/2/2026).Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Ade Safri Simanjuntak saat memimpin penggeledahan di Surabaya, Kamis (19/2/2026). (Foto: dok. istimewa)

Heboh Penggeledahan di Surabaya dan Nganjuk

Meski tersangka utama sudah divonis, penyidikan aliran dananya terus menggelinding. Tim penyidik membidik 3 lokasi di Jawa Timur yang diduga kuat berkaitan dengan penyimpanan emas ilegal. Salah satunya adalah rumah di Jalan Tampomas, Kecamatan Sawahan, Surabaya, serta toko emas dan rumah mewah di Nganjuk.

Di lokasi Jalan Tampomas nomor 3, sejumlah personel Provost dan Sabhara Polrestabes Surabaya tampak berjaga ketat saat tim Bareskrim merangsek masuk ke dalam rumah.

Brigjen Ade Safri menjelaskan bahwa kasus ini berfokus pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Emas-emas tersebut diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin (peti) yang kemudian diolah dan dijual secara ilegal.

"Di mana dalam kegiatan penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terkait dengan perkara yang saat ini sedang ditangani yaitu perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari tindak pidana asal yaitu berupa secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, melakukan pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertiwi atau pertambangan tanpa izin atau pertambangan emas tanpa izin yang sah," tegas Ade di lokasi penggeledahan, Kamis (19/2/2026).

Keseriusan Polri dalam membongkar jaringan ini terlihat dari maraton pemeriksaan saksi. Hingga saat ini, penyidik telah memanggil puluhan orang untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara dan menelusuri ke mana saja aliran emas ilegal tersebut bermuara.

"Sudah 37 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi selama proses penyidikan berlangsung," pungkas Ade.



(abq/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads