Rumah di Surabaya Digeledah Bareskrim Diduga untuk Simpan Emas Ilegal

Rumah di Surabaya Digeledah Bareskrim Diduga untuk Simpan Emas Ilegal

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 19 Feb 2026 15:50 WIB
Bareskrim Polri geledah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya
Bareskrim Polri geledah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan sejumlah rumah dan toko di Surabaya dan Nganjuk. Penggeledahan ini diduga terkait dugaan pencucian uang dan emas ilegal.

Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebutkan di Ngajuk pihaknya menggeledah toko emas dan rumah. Sedangkan di Surabaya adalah rumah di Jalan Tampomas, Kecamatan Sawahan. Penggeledahan tersebut, lanjut Ade, karena lokasi-lokasi tersebut diduga untuk menyimpan emas dari tambang ilegal.

"Hari ini penyidik melakukan upaya paksa pembedahan di 3 lokasi secara serentak dua lokasi di Nganjuk dan kemudian 1 lokasi di Surabaya yang saat ini sedang kita lakukan penggeledahan di lokasi ini," kata Ade saat ditemui awak media di Jalan Tampomas nomor 3 Surabaya, Kamis (19/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dan dari hasil penggeledahan sementara, Ade menegaskan penyidik menemukan beberapa barang bukti terkait dengan dugaan tidak pidana yang terjadi. Baik itu yang berupa surat, dokumen, bukti elektronik serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal berupa menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal.

ADVERTISEMENT

"Kami menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan bagi lingkungan maupun kekayaan negara," ujarnya.

"Penyidik juga terus berkomunikasi aktif berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dari dugaan tindak pidana yang terjadi," imbuhnya.

Ade menuturkan penanganan perkara yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dalam status penyidikan. Menurutnya, saat ini penyidik telah mengumpulkan alat bukti di Tampomas nomor 3 Surabaya.

"Jadi sementara ini, penggeledahan dilakukan di rumah Surabaya diduga yang menampung, kemudian menjual, dan juga mungkin mengolah gitu ya, emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal," tutupnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menggerebek sebuah rumah di Jalan Tampomas, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Penggeledahan tersebut terkait dugaan pencucian uang dan emas ilegal.

Dari pantauan detikJatim terlihat sejumlah petugas kepolisian dari Provost dan Sabhara Polrestabes Surabaya. Tak lama Petugas berseragam Bareskrim Mabes Polri masuk ke rumah di Jalan Tampomas nomor 3.



(irb/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads