Residivis Narkoba di Gresik Kembali Diringkus Saat Hendak Edarkan Sabu

Residivis Narkoba di Gresik Kembali Diringkus Saat Hendak Edarkan Sabu

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Jumat, 20 Feb 2026 02:20 WIB
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Seorang residivis kasus narkotika kembali ditangkap polisi saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Gresik. Tersangka berinisial AS (35) diringkus di depan rumah kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu siap edar seberat 51 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di kawasan Gresik Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, penangkapan dilakukan saat tersangka hendak keluar dari kos untuk melakukan transaksi narkotika. Saat itu tersangka diketahui akan menjalankan sistem penjualan dengan metode ranjau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka kami amankan di depan kosnya saat akan keluar untuk mengedarkan sabu. Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika yang dibawa tersangka," jelas Ramadhan saat merilis kasus ini, Kamis (19/2/2026).

Setelah penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan lanjutan terhadap barang bawaan tersangka dan kamar kos yang ditempatinya. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar.

ADVERTISEMENT

"Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 24 plastik klip sabu dengan berat keseluruhan sekitar 51,11 gram," tambahnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang bukti tersebut di antaranya tas selempang, timbangan elektrik, plastik klip kosong, uang tunai, ponsel, serta satu unit mobil.

"Uang tunai sebesar Rp 2.046.000 yang kami amankan merupakan hasil penjualan sabu sebelumnya, berdasarkan pengakuan tersangka," kata Ramadhan.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa AS adalah residivis kasus narkotika yang sudah 2 kali dipenjara. Dia mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar asal Kabupaten Bangkalan, Madura.

"Tersangka mengaku membeli sabu sekitar 60 gram dengan harga Rp 45 juta, kemudian dipecah menjadi beberapa paket untuk diedarkan di wilayah Gresik Kota," ungkapnya.

Polisi juga mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka. AS diketahui beberapa kali melakukan transaksi sejak Oktober 2025 dengan intensitas 2 hingga 3 kali dalam sebulan.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok dan jaringan di atasnya. Penanganan kasus ini tidak berhenti pada satu pelaku saja," tegas Ramadhan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.




(irb/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads