Gerebek 2 Orang Pesta Sabu, Kapolres Gresik Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Gerebek 2 Orang Pesta Sabu, Kapolres Gresik Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Jumat, 17 Okt 2025 22:30 WIB
Dua orang diduga pengguna sekaligus pengedar yang digerebek saat nyabu di Gresik.
Dua orang diduga pengguna sekaligus pengedar yang digerebek saat nyabu di Gresik. (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Dua sekawan asal Gresik digerebek aparat Sat Resnarkoba Polres Gresik saat nyabu di dalam rumah. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita belasan paket sabu dengan total berat hampir 4 gram. Kapolres Gresik AKBP Richard Rovan Mahenu mengajak masyarakat turut aktif memerangi peredaran narkoba.

Kedua pelaku yakni Abdullah Fathoni (48) warga Desa Pekelingan, Kecamatan Gresik, dan A. Zunan Mubarok (49), warga Desa Kroman, Kecamatan Gresik. Mereka ditangkap di rumah Abdullah, Jalan Nyai Ageng Arem-arem usai petugas menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi itu.

Hasil penggeledahan menemukan 12 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat 3,969 gram. Selain itu, disita pula timbangan elektrik, plastik klip kosong, uang tunai Rp200 ribu, 2 unit handphone, dan alat takar dari potongan sedotan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Rovan menjelaskan kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara jual beli narkotika jenis sabu.

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua pelaku. Setelah penyelidikan, ternyata benar mereka menyimpan dan mengedarkan sabu siap edar," ujar Rovan, Jumat (17/10/2025).

ADVERTISEMENT

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Rovan mengapresiasi laporan cepat masyarakat yang membantu terungkapnya kasus tersebut. Ia menegaskan, peran aktif warga sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Gresik untuk tidak takut melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Polisi tidak bisa bekerja sendiri, karena pemberantasan narkoba butuh dukungan semua pihak," imbaunya.

Ia menambahkan, laporan masyarakat bisa disampaikan melalui hotline "Lapor Cak Roma" di nomor 0811-8800-2006, atau langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Dengan pengungkapan ini, Sat Resnarkoba Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran gelap narkoba dan menjaga Kabupaten Gresik tetap bersih dari narkotika.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads