Beli Solar Subsidi Bolak-balik, Pria di Lumajang Diciduk

Beli Solar Subsidi Bolak-balik, Pria di Lumajang Diciduk

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 13 Feb 2026 23:30 WIB
Barang bukti penyelewengan solar di Lumajang
Barang bukti penyelewengan solar di Lumajang (Foto: Dok. Istimewa)
Lumajang -

Praktik penyelewengan pembelian solar subsidi di Lujmajang diungkap Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

"Ada laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil Panther ke dalam jeriken yang berasal dari hasil pembelian di salah satu SPBU kemudian dijual," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (13/2/2026).

Benar saja, saat diselidiki, petugas mendapati mobil jenis Panther melakukan pengisian solar bersubsidi yang berulang 3 dalam tempo waktu kurang dari 1 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan pemindahan solar dari tangki ke jeriken dalam mobil. Tak lama, sopir sekaligus pemiliknya berinisial S diamankan beserta barang bukti tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen ini dilakukan oleh sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut berinisial S warga setempat yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Abast.

Setelah menangkap basah, petugas lantas menggeledah sebuah gudang yang berisi 10 jeriken kosong dan 25 jurigen yang telah terisi solar subsidi hasil pemindahan. Masing-masing jeriken berkapasitas 25 hingga 30 liter.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti solar, petugas juga menyita 1 unit kendaraan Isuzu Panther No Pol N 1848 MW, sebuah mesin pompa alat yang digunakan untuk memindahkan solar ke dalam jeriken. Lalu 25 jeriken berisi bio solar dengan kapasitas 25 dan 30 liter, 10 jurigen kosong dengan kapasitas 25 liter, 2 buah plat nomor kendaraan N 1364 YS dan N 1437 ZH yang digunakan untuk membeli bio solar.

Lalu juga barang bukti 3 buah barcode bio solar MyPertamina, 1 lembar catatan pembelian bio solar dan 1 buah flashdisk merek robot 4 GB yang berisi rekaman CCTV pada pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dilokasi Dispenser Nomor 2 pada Nozel 5 dan 6 di SPBU.

Abast menuturkan penyelewengan solar sudah dilakukan sejak tahun 2023. Dalam sehari rata-rata tersangka dapat melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU sebanyak 2 - 3 kali.

"Rata-rata sekali pembelian sebesar Rp 300 ribu Rp 500 rubu," tuturnya.

Abast menambahkan, tersangka kini telah ditahan dan diperiksa lebih lanjut untuk pengembangan. Sebab tak menutup kemungkinan masih ada potensi penambahan tersangka lainnya.

"Tersangka satu orang, yang lain masih saksi," tandas eks Kabid Humas Polda Jabar itu.




(prf/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads