Ahmad Midhol, terdakwa pembunuhan dan perampokan terhadap Wardatun Toyyibah, warga Desa Ima'an, Dukun, Gresik dituntut oleh JPU Kejari Gresik 14 tahun penjara. Tuntutan terhadap pria 39 tahun asal Desa Ima'an Kecamatan Dukun, Gresik itu pun menuai protes keluarga korban.
Hal itu pun membuat puluhan warga Desa Ima'an dan juga keluarga korban mendatangi Pengadilan Negeri Gresik dan meminta majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Negeri mempunyai alasan tersendiri menjatuhi tuntutan 14 tahun terhadap Ahmad Midhol. Kasipidum Kejari Gresik, Uwais Deffa mengatakan bahwa Ahmad Midhol bukan otak pelaku pencurian dan pembunuhan yang selama ini diketahui publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fakta persidangan dalam berkas perkaran Midhol, yang menjadi otak dalam perkara ini menurut Midhol adalah Asrofin. Dan ketika Asrofin dihadirkan sebagai saksi Asrofin pun mengiyakan," katanya di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (27/1/2026).
Uwais menambahkan atas fakta persidangan tersebut, pihaknya pun menjatuhkan tuntutan 14 tahun penjara kepada Midhol. Meski bukan otak pelaku, perbuatan Midhol dengan menghabisi nyawa Wardatun Toyyibah setara dengan perbuatan Asrofin sebagai otak pelaku.
"Di situlah kami merasa bahwa tuntutan 14 tahun kepada Midhol itu sudah tepat," terangnya.
Asrofin sendiri yang disebut otak pelaku sebelumnya juga dituntut 14 tahun penjara dan divonis 12 tahun. Saat ini ia telah menjalani hukuman di penjara lebih dulu.
"Otak perampokan adalah Asrofin berdasarkan keterangan waktu pemeriksaan agenda saksi dari Asrofin yang juga diiyakan oleh Asrofin," lanjut Uwais.
Menurut Uwais, dari hasil persidangan pemeriksaan saksi Asrofin, diketahui Ahmad Midhol bukan otak pelaku. Meski bukan otak pelaku, Midhol lah yang telah melakukan pembunuhan terhadap istri Mahfud. Bahkan Midhol juga tidak kooperatif dan sempat buron selama sekitar 1 tahun.
"Hal itu juga menjadi pertimbangan JPU menuntut Midhol 14 tahun. Jadi dengan otak perampokan adalah Asrofin namun pelaksanaan adalah Midhol. Usai membunuh dan melakukan perampokan, Midhol juga melarikan diri hingga menjadi buron 1 tahun. Dalam otak perkara pembunuhan ini (Asrofin) yang dituntut 14 tahun dan diputus 12 tahun, sehingga kami mempertimbangkan Midhol dituntut 14 tahun," ungkapnya.
Menanggapai hal itu, Mahfud, suami Wardatun Toyyibah meyakini bahwa Ahmad Midhol adalah otak perampokan tersebut sedangkan Asrofin merupakan anak buah Midhol.
"Asrofin itu hanya anak buah Midhol. Logikanya kalau Midhol bukan otak pelaku, kenapa uang hasil pencurian paling banyak dibawa kabur Midhol. Asrofin hanya diberi sedikit," tuturnya.
Menurutnya, Asrofin ketakutan terhadap Midhol jika tidak mengaku sebagai otak perampokan. Sebab, Midhol sendiri dikenal sadis dan raja tega di Desa Ima'an.
"Banyak warga itu ketakutan terhadap Midhol. Apalagi kalau sampai bebas lagi, warga takut ada yang dibunuh lagi," pungkasnya.
