Seorang wanita berinisial KC melaporkan mantan bosnya, BN, pendiri penerbit musik besar di Indonesia ke Polda Jatim atas dugaan pelecehan seksual. Laporan itu berujung pada penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Data yang diperoleh detikJatim menyebut, KC melaporkan mantan pimpinannya berinisial BN ke Polda Jatim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Mei 2025.
Penasihat hukum korban yakni Rizki Leneardi buka suara terkait hal itu. Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memastikan akan mendampingi klien kami sampai proses hukum ini tuntas agar korban memperoleh keadilan," kata Rizki dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).
Ia menjelaskan, kasus pelecehan seksual terhadap korban ini bermula ketika BN mengajak korban mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya. Alasannya, untuk pelatihan dan sosialisasi tentang Undang-undang Hak Cipta Lagu.
Lalu, tersangka meminta korban datang dan masuk ke kamar hotelnya. Ketika itu, tersangka melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban.
Selain KC, ia menyebut terdapat sejumlah korban lain dari tersangka yang merupakan karyawan atau mantan karyawan perusahaan pengelola dan mengurus hak cipta atas komposisi lagu (musik). Beberapa di antara mereka telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Informasi yang kami terima saat ini, BN telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Jatim," imbuhnya.
Hal senada disampaikan penasehat hukum korban lainnya, Billy Handiwiyanto. Ia mengapresiasi langkah tegas kepolisian dan berharap perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
Billy ingin peristiwa tersebut juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja. Terlebih, tersangka dikenal sebagai sosok yang kerap bicara tentang Undang-undang Perlindungan Hak Cipta Lagu dalam setiap sosialisasi kini dituding melakukan pelanggaran terhadap hak pekerja internal.
"Kami mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan BN sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Kami berharap kasus serupa tak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak," jelasnya.
Billy menegaskan, perbuatan yang dilakukan BN diduga melanggar ketentuan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor: 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.
Menurutnya, kontroversi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi nilai-nilai yang dikampanyekan, sekaligus menyoroti bagaimana perilaku internal pimpinan dapat memengaruhi persepsi publik dan reputasi perusahaan di mata para kreator pencipta lagu besar yang mempercayakan karya merek.
Perlu diketahui, BN dikenal sebagai figur kunci sekaligus owner salah satu penerbit musik yang memberikan lisensi hak cipta, memantau penggunaan komposisi, mendaftarkan kredit hak cipta lagu, melakukan pengumpulan royalti dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu.
Selain itu, BN juga menjadi ketua sebuah asosiasi publishing di Indonesia yang menaungi karya-karya pencipta lagu terkini yang berasal lebih dari 700 orang pencipta.
(pfr/hil)