Kasus pesta gay yang digerebek di sebuah hotel di Surabaya akhirnya memasuki babak baru. Sebanyak 34 terdakwa kini telah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pantauan detikJatim, seluruh terdakwa pesta gay mengenakan rompi merah. Mereka digiring dari ruang tahanan hingga memasuki ruang sidang Sari 3 di PN Surabaya.
Di sana, mereka kompak mengenakan masker. Sidang digelar secara tertutup dan 34 terdakwa dikawal ketat petugas tahanan dari Kejari dan PN Surabaya hingga sidang rampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penampakan para terdakwa pesta gay sempat menjadi sorotan pengunjung sidang lainnya di PN Surabaya. Sebab, mereka berbaris mengenakan rompi serupa hingga berjalan beriringan dengan tangan terborgol.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi mengatakan para terdakwa secara bersama-sama dan terorganisir mempertontonkan serta melakukan perbuatan cabul dan aktivitas seksual bermuatan pornografi di hotel yang berada di kawasan Surabaya Selatan. Selama pesta seks, para terdakwa menyewa kamar 1601 dan 1602 pada Sabtu (18/10/2025).
"Para terdakwa secara sadar dan bersama-sama telah mempertontonkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, serta persenggamaan sesama jenis dalam sebuah event tertutup namun melibatkan banyak orang," kata Deddy Arisandi, Senin (9/2/2026).
Deddy menjelaskan event tersebut disebarluaskan melalui akun media sosial X (Twitter) disertai flyer digital bermuatan pornografi, lengkap dengan jadwal, fasilitas hotel, hingga klasifikasi peran peserta. Serta grup WhatsApp "Surabaya X-Male 1.1 st". Di dalamnya, terdapat lebih dari 1000 anggota aktif.
Para peserta dibagi ke dalam beberapa klaster. Mulai dari pendana, admin utama, admin lapangan, sampai peserta yang diklasifikasikan sebagai "Top" atau sebagai pria dan "Bottom" sebagai sosok perempuan. Usai seluruh peserta berkumpul, kartu dan botol berjalan menjadi permainan pembuka.
Bagi peserta yang kalah mendapat hukuman berupa membuka pakaian hingga mencium peserta lain. Kian malam, para peserta pindah ke kamar 1602. Di sana, mereka melepas seluruh pakaian sebelum akhirnya melakukan hubungan seksual sesama jenis secara bergantian.
Akibat ulah menyimpang itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 414 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana, terkait perbuatan cabul dan pertunjukan bermuatan pornografi yang dilakukan di depan umum. Serta Pasal 36 Juncto Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 20 huruf c, UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).
"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat serta melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku," tutup Deddy.
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan pesta gay di sebuah kamar hotel di kawasan Ngagel, Surabaya pada Minggu 19 Oktober dini hari. Polisi mendobrak salah satu kamar di hotel itu dan menemukan puluhan pria dalam kondisi tanpa busana.
Ada 34 pria yang diamankan dalam penggerebekan yang dipimpin Polrestabes Surabaya karena diduga melakukan pesta seks sesama jenis. Beredar video rekaman penggerebekan di mana kondisi kamar hotel itu sangat berantakan. Para laki-laki itu kemudian diminta duduk dan didata satu per satu.
"Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan sebanyak 34 orang yang berada di dalam kamar hotel. Mereka diduga tengah melakukan kegiatan tidak sesuai norma kesusilaan," kata Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra, Minggu, 19 Oktober.
Ada pun peran 34 orang itu terdiri dari peserta sekaligus penyelenggara kegiatan. Mirisnya, usai penggerebekan itu terungkap fakta bahwa 29 laki-laki dari 34 tersangka peserta pesta seks gay itu dinyatakan positif HIV/AIDS.
"Ya, benar (29 dari 34 pria dalam pesta gay di Surabaya positif HIV)," kata Kepala Dinkes Surabaya Nanik Sukristina kepada detikJatim, Kamis, 23 Oktober.
