Sebanyak 34 tersangka kasus pesta gay di Surabaya resmi dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dalam proses hukum selanjutnya, penerapan pasal terhadap para tersangka dipastikan akan disesuaikan dengan aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Kejari Surabaya menegaskan, penyesuaian pasal dilakukan untuk memastikan kualifikasi yuridis perkara tetap sesuai dengan ketentuan hukum terbaru, meski pasal sangkaan sebelumnya telah tercantum dalam berkas perkara yang diserahkan penyidik.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Widnyana mengatakan, untuk proses penerapan pidana pada para tersangka akan disesuaikan. Mengingat, aturan KUHP dan KUHAP baru telah diberlakukan per 2 Januari 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebetulan pada saat ini dengan adanya pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai per tanggal 2 Januari 2026, kemudian pemberlakuan KUHAP dan juga adanya UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana," kata Ida Bagus, Jumat (9/1/2026).
Sebelum dinyatakan P21 atau berkas lengkap dan siap disidangkan, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menegaskan, salah satu tersangka yakni MR sebagai pendana dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara RK, sebagai penyelenggara dikenakan Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 UU yang sama dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara usai dinilai terbukti membuat flyer, mengundang peserta, hingga menyusun aturan dalam acara pesta gay itu.
Sedangkan 7 tersangka lainnya ditetapkan sebagai admin grup yang disebut sudah membantu RK mencari peserta. Ketujuh ha dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman penjara hingga 12 tahun. Ida Bagus menjelaskan pasal sangkaan tersebut sudah ada dalam berkas perkara.
Namun, dengan adanya aturan KUHP dan KUHAP baru, pihaknya akan menyesuaikan penerapannya. "Tentunya terkait dengan pasal sangkaan yang sudah awalnya tertuang di berkas perkara, saat ini sudah kami buatkan berita acara penyesuaian terkait dengan kualifikasi yuridisnya," ujarnya.
Ida Bagus menuturkan penyesuaian pasal yuridis pada para tersangka mengacu pada KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
"Penyesuaian terkait dengan pasal yuridisnya untuk kita lakukan sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku pada KUHP Nomor 1 Tahun 2023," tuturnya.
(pfr/hil)











































