Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Abdur Razak (20), guru tugas di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Keduanya kini diamankan Satreskrim Polres Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, penganiayaan terhadap guru tugas tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang.
"Kasatreskrim Polres Sampang dan Kapolsek Kedundung telah melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku itu," kata Eko kepada detikJatim, Sabtu (7/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga mengamankan sebuah celurit yang digunakan untuk menganiaya korban sebagai barang bukti. Kedua tersangka sempat terekam video memegang celurit, dan salah satunya merupakan wali santri.
"Yang telah diamankan yakni SM (29) dan HM (30). Keduanya warga Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Sampang," ujarnya.
Eko menyampaikan, akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian punggung. Kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP.
"Motifnya, mereka tidak terima karena anak dari salah satu tersangka dipukul korban," tandasnya.
Sebelumnya, seorang guru tugas di Kabupaten Sampang menjadi korban penganiayaan oleh wali santri di Kecamatan Kedundung. Insiden pemukulan tersebut terekam dalam sebuah video dan beredar luas di media sosial hingga viral.
Dalam video yang beredar, terlihat beberapa orang membawa senjata tajam yang diduga masih hendak menyerang korban. Guru tugas tersebut tampak diamankan warga dari amukan sejumlah orang.
Terdengar suara seorang perempuan yang mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi korban.
"Epa dekremmah sih. Sarah, Billahi sarah se epokol (Diapakan sih. Parah, demi Allah parah yang dipukul)," ujar seorang perempuan dalam video yang dilihat detikJatim, Sabtu (7/2/2026).
Terlihat pula sejumlah warga berupaya menghalau para terduga pelaku. Seorang perempuan juga tampak menangis karena tidak tega melihat kondisi korban yang lebam di bagian punggung akibat penganiayaan tersebut.
(auh/hil)











































