Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Imam Muslimin alias Yai Mim telah menjalani tes kejiwaan yang diinisiasi oleh Polresta Malang Kota untuk memastikan kondisi psikologis tersangka kasus pornografi itu. Ini dilakukan setelah yang bersangkutan mengaku sebagai pasien rumah sakit jiwa.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo mengatakan saat ini hasil tes kejiwaan itu belum diterima oleh penyidik. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan Yai Mim memang mengalami gangguan kejiwaan, polisi akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
"Nanti akan kami gelarkan (perkara) terlebih dahulu. Intinya kami mengikuti aturan di undang-undang. Jika memang ada gangguan kejiwaan akan diarahkan ke rumah sakit jiwa," ujarnya kepada detikJatim, Rabu (4/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk berbagai masukan yang diterima oleh penyidik juga pertimbangan atas berbagai kondisi di masyarakat.
Sebelumnya, Yai Mim dipastikan telah menjalani tes kejiwaan pada Senin (2/2). Menurut Rakhmad, proses pemeriksaan atau tes ini masih berlanjut dan hasilnya belum keluar.
"Tes kejiwaan sudah dilakukan Senin kemarin. Prosesnya masih berjalan dan kami belum menerima hasilnya," kata AKP Rakhmad Aji kepada wartawan.
Rakhmad menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan ini menjadi salah satu prosedur yang harus ditempuh penyidik untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum. Terutama apabila terdapat indikasi gangguan psikologis pada tersangka.
Seperti diketahui, Polresta Malang Kota menetapkan eks dosen UIN Maliki yang akrab disapa Yai Mim itu sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Ada beberapa pasal yang menjerat Yai Mim hingga ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(auh/dpe)











































