Polresta Malang Kota telah melakukan tes kejiwaan terhadap eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Imam Muslimin alias Yai Mim. Tes kejiwaan ini untuk memastikan kondisi psikologis tersangka kasus pornografi tersebut setelah mengaku sebagai pasien rumah sakit jiwa.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo mengatakan, tes kejiwaan telah dilaksanakan pada Senin (2/2/2026). Saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
"Tes kejiwaan sudah dilakukan Senin kemarin. Prosesnya masih berjalan dan kami belum menerima hasilnya," kata AKP Rakhmad Aji kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rakhmad menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan ini menjadi salah satu prosedur yang harus ditempuh penyidik untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum. Terutama apabila terdapat indikasi gangguan psikologis pada tersangka.
Apabila dari hasil pemeriksaan nantinya dinyatakan bahwa Yai Mim mengalami gangguan kejiwaan, maka kepolisian akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
"Nanti akan kami gelarkan (perkara) terlebih dahulu. Intinya kami mengikuti aturan di undang-undang. Jika memang ada gangguan kejiwaan, akan diarahkan ke rumah sakit jiwa," ujarnya.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk berbagai masukan yang diterima penyidik dan kondisi di masyarakat.
Seperti diberitakan, Polresta Malang Kota menetapkan eks dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Imam Muslimin atau Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa pasal yang menjerat Yai Mim hingga ancaman hukuman 10 tahun penjara
(auh/hil)











































