Pengadilan Negeri Gresik, menolak gugatan Pra- Pradilan dua tersangka pembuat aplikasi Matel (Mata Elang) yang sempat viral karena diduga menyebarkan data pribadi debitur. Majelis hakim menilai, penangkapan terhadap dua tersangka Freddy Eka Purnama (39), warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Gresik dan Muhammad Jamaludin Kaffi (36), warga Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban itu sudah sesuai prosedur.
Pada sidang yang digelar pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri Gresik pada Senin (2/2/2026). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim, Etri Widayati mengatakan, bahwa proses penangkapan penyidik sudah sesuai dengan prosedur.
"Mengadili, dalam esepsi, menyatakan esepsi pemohon tidak diterima dan dalam pokok perkara menyatakan, permohonan pra peradilan pemohon ditolak," kata Hakim Etri Widayati, Senin (2/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan tersebut, sesuai keterangan para saksi dan saksi ahli, bahwa perbuatan termohon telah sesuai dengan Perkab nomor 6 Tahun 2019 dan Perkab nomor 1 tahun 2025. Bahwa yang dilakukan termohon sesuai prosedur.
"Termasuk Dalam penangkapan sudah sesuai dengan surat perintah penyidikan dan dalam penetapan tersangka sudah dilengkapi bukti-bukti dan keterangan saksi," tambahnya.
Pada sidang tersebut, pihak termohon yakni Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Gresik yang diwakili tim Kasubsi Bankum Polres Gresik, Aiptu Dedi Dariyanto mengatakan menghormati putusan Majelis Hakim yang telah menolak gugatan pra peradilan.
"Kami, sangat menghormati putusan Majelis Hakim. Kami akan koordinasikan dengan pimpinan," kata Dedi.
Sebelumnya, dua tersangka pembuat aplikasi Matel (Mata Elang) yang sempat viral karena diduga menyebarkan data pribadi debitur mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Keduanya menilai proses penyidikan hingga penetapan tersangka dilakukan secara tidak sah.
Dua pemohon praperadilan tersebut yakni Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi. Permohonan praperadilan didaftarkan ke PN Gresik pada Senin (26/1/2026).
Kuasa hukum kedua tersangka, Abdul Syakur mengatakan, praperadilan diajukan karena kliennya menilai terdapat cacat prosedur sejak tahap penangkapan hingga penetapan tersangka. Ia menyebut kliennya ditangkap pada 17 Desember 2025 terkait penggunaan aplikasi Gomatel-Data R4 Telat Bayar yang dikembangkan oleh PT Brinkul Indonesia Bisa.
"Namun, berita acara pemeriksaan baru dibuatkan sehari setelahnya, setelah klien kami lebih dulu ditangkap dan ditahan," kata Syakur.
(auh/abq)











































