2 Tersangka Aplikasi Matel Tempuh Jalur Pra-Peradilan di PN Gresik

2 Tersangka Aplikasi Matel Tempuh Jalur Pra-Peradilan di PN Gresik

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Senin, 26 Jan 2026 20:00 WIB
2 Tersangka Aplikasi Matel Tempuh Jalur Pra-Peradilan di PN Gresik
Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Dua tersangka pembuat aplikasi Matel (Mata Elang) yang sempat viral karena diduga menyebarkan data pribadi debitur mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Keduanya menilai proses penyidikan hingga penetapan tersangka dilakukan secara tidak sah.

Dua pemohon praperadilan tersebut yakni Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi. Permohonan praperadilan didaftarkan ke PN Gresik pada Senin (26/1/2026).

Kuasa hukum kedua tersangka, Abdul Syakur mengatakan, praperadilan diajukan karena kliennya menilai terdapat cacat prosedur sejak tahap penangkapan hingga penetapan tersangka. Ia menyebut kliennya ditangkap pada 17 Desember 2025 terkait penggunaan aplikasi Gomatel-Data R4 Telat Bayar yang dikembangkan oleh PT Brinkul Indonesia Bisa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, berita acara pemeriksaan baru dibuatkan sehari setelahnya, setelah klien kami lebih dulu ditangkap dan ditahan," kata Syakur.

ADVERTISEMENT

Syakur juga mengungkapkan, selama proses penangkapan hingga pemeriksaan awal, kliennya tidak mendapat pendampingan kuasa hukum. Menurutnya, penyidik tidak menjelaskan secara rinci ancaman pidana yang di atas lima tahun.

"Kami menduga ada unsur kesengajaan dengan memanfaatkan ketidaktahuan klien kami selama proses hukum berjalan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya keberatan dengan proses penetapan tersangka yang dinilai tergesa-gesa, termasuk penyebutan aplikasi sebagai ilegal hingga pemblokiran aplikasi tanpa izin atau putusan pengadilan.

"Data kendaraan yang ditampilkan bersifat umum, bukan data pribadi. Bahkan tidak ada pelapor yang merasa dirugikan atas keberadaan aplikasi tersebut," tutur Syakur.

Ia menegaskan, proses penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 140 KUHAP. "Kami berharap majelis hakim mengabulkan permohonan ini, atau setidaknya memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Sementara itu, Kasubsi Bankum Polres Gresik Aiptu Dedi Dariyanto menyatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh para tersangka. Ia memastikan kepolisian akan memberikan tanggapan resmi atas permohonan praperadilan tersebut.

"Hari ini akan kami respons setelah berkoordinasi dengan pimpinan," ucapnya di hadapan majelis hakim.

Hakim Tunggal Praperadilan, Etri Widayati meminta kedua belah pihak segera menyiapkan seluruh berkas, saksi, dan alat bukti yang dibutuhkan. Ia menegaskan persidangan praperadilan ditargetkan selesai dalam waktu satu pekan.

"Sesuai regulasi, ada waktu tujuh hari untuk menjatuhkan putusan. Saya harap seluruh pihak menghormati tahapan yang telah disepakati," tegasnya.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads