Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto membeberkan alasan Polrestabes Surabaya melakukan penyegelan terhadap kantor ormas Madas di Jalan Darmo Surabaya. Dia sebutkan bahwa penyegelan itu karena adanya laporan terkait dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan penyerobotan lahan.
Edy membenarkan bahwa hari ini Polrestabes Surabaya telah melakukan penyegelan dalam rangka penyitaan tanah dan bangunan di Jalan Darmo Nomor 153 Surabaya yang selama ini dijadikan kantor ormas Madas.
"Benar. Karena ada laporan polisi terkait dengan dugaan mafia tanah, dokumen palsu, dan diduga ada penyerobotan," ujarnya saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (15/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi dengan 2 melati di pundaknya itu menegaskan penyitaan itu dilakukan usai polisi mendalami 3 laporan yang diterima Polrestabes Surabaya dan penyidik menemukan adanya fakta yang menguatkan dugaan pidana. Kendati demikian, dia tegaskan pihaknya masih mendalami kasus itu.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan detikJatim, area sisi luar atau halaman bangunan di Jalan Darmo Nomor 153, Wonokromo, Surabaya itu telah disegel dengan police line. Penyegelan ini dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya bukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tampak di pagar bangunan itu telah terpasang plang pemberitahuan penyitaan disertai garis polisi warna kuning di sisi depan. Dalam papan plang yang dipasang itu tertulis surat penetapan izin sita khusus Nomor: 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY Tanggal 15 Januari 2026.
Sementara pada bagian bawah plang tersebut terdapat keterangan tanda tangan penyidik dari Satreskrim Polrestabes Surabaya. Selama penyegelan, kantor itu dijaga personel gabungan dari Sat Reskrim dan Samapta Polrestabes Surabaya.
Humas PN Surabaya Pujiono mengatakan penyegelan itu bukanlah aksi dari Jurusita, tapi dari kepolisian.
"Bukan (dilakukan PN Surabaya), disita penyidik polisi, Mas," kata Pujiono saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (15/1/2026).
Ia menegaskan tak ada kaitannya penyegelan hari ini dengan PN Surabaya. Menurutnya, penyegelan yang dilakukan PN Surabaya dikarenakan kasus perdata.
"Terkait perkara pidana (penyegelan). Kalau perdata petugasnya PN," ujarnya.
(auh/dpe)











































