Penjelasan Polisi-Pelindo soal Polemik Rumah Kakek Jadi Dapur MBG

Round Up

Penjelasan Polisi-Pelindo soal Polemik Rumah Kakek Jadi Dapur MBG

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 29 Jan 2026 10:45 WIB
Lokasi rumah kakek yang diduga dibongkar jadi SPPG
Lokasi rumah kakek yang diduga dibongkar jadi SPPG/Foto: Aprilia Devi/detikJatim
Jakarta -

Polemik alih fungsi eks rumah milik Wawan Syarwhani (80) di Surabaya menjadi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus bergulir. Di tengah klaim kepemilikan, laporan dugaan penyerobotan, hingga sorotan publik, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelindo akhirnya angkat bicara.

Lokasi yang kini berfungsi sebagai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut disebut telah beroperasi selama tiga bulan dan melayani ribuan siswa di sekitar kawasan pelabuhan.

Kabaglog Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Sudaryanto mengatakan, SPPG tersebut telah melayani 11 sekolah penerima manfaat, mulai dari TK hingga SMP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita sudah ada 11 sekolah penerima manfaat ya, itu ada TK-nya, ada SD, ada SMP sekitar SPPG dan jumlahnya 2.077 siswa yang sudah kita kasih setiap harinya," kata Sudaryanto kepada detikJatim, Senin (26/1/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, pendistribusian makanan dilakukan sesuai jadwal masing-masing sekolah. Sekolah pagi menerima kiriman sejak pagi, sementara sekolah siang mendapat distribusi pada siang hari.

Terkait pemilihan lokasi, Sudaryanto menyebut Polres menyewa lahan tersebut dari Pelindo.

"Karena di Perak ini kami pun sewa ke Pelindo, itu saja (alasannya)," ungkapnya.

Sudaryanto menegaskan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak hanya bertugas sebagai pelaksana teknis di lapangan. Untuk persoalan hukum, pihaknya menyerahkan kepada satuan terkait.

"Di kami mohon maaf kami pelaksana. Jadi kalau untuk penyidikan itu reskrim. Nanti kami sebagai Kabaglog itu hanya untuk penanganan atau perbaikan dapur saja sebatas itu," tegasnya.

Meski terdapat klaim dari pihak Wawan, Sudaryanto memastikan operasional SPPG tetap berjalan hingga saat ini.

"Alhamdulillah berjalan operasional dan memang dari siswa-siswa terutama SD, TK itu antusias. Pernah kan libur, itu ke sini. Pak, kok enggak dikirim? Nah, berarti ada situ ada berarti sini sangat-sangat bermanfaat buat mereka," tuturnya.

Ia menambahkan, kapasitas layanan SPPG masih bisa ditingkatkan hingga 2.500 siswa. Saat ini, jumlah penerima manfaat mencapai 2.077 siswa dari jenjang TK hingga SMA.

Pengelolaan SPPG dilakukan oleh Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sementara Pelindo hanya sebagai pihak penyewa lahan.

"Kalau Pelindo kita sewa, sewa tempatnya. Itu saja," tandas Sudaryanto.

Pelindo Tegaskan Lahan Sudah Inkrah

Sementara itu, Sub Regional Head Jawa Pelindo, Purwanto Wahyu Widodo, menegaskan bahwa sengketa lahan tersebut telah melalui seluruh proses hukum dan berkekuatan hukum tetap.

"Sengketa lahan dimaksud telah melalui seluruh proses hukum di pengadilan. Putusan Pengadilan Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Jo. Nomor 306 K/Pdt/2021 Jo. Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujarnya.

Ia menjelaskan, Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan eksekusi pada 21 Mei 2024. Dalam proses tersebut, lahan di Jalan Teluk Kumai Barat Nomor 38 C dan Teluk Kumai Timur Nomor 83 A diserahkan kepada Pelindo.

Menurut Purwanto, sejak eksekusi tersebut, Pelindo memiliki kewenangan penuh atas aset itu.

"Penggunaan aset dimaksud merupakan kerjasama yang sah dan legal antara PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku pemegang sertifikat hak pengelolaan dengan Polres Tanjung Perak," ungkapnya.

Pelindo Lapor Dugaan Penyerobotan

Di sisi lain, Pelindo juga menempuh langkah hukum terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut.

Tim Hukum Pelindo Regional 3, Lukman Hakim, mengatakan meski perkara perdata telah inkrah, diduga masih ada pihak yang sempat menduduki lahan tersebut.

"Atas penggunaan lahan yang tidak sah itu kami telah mengajukan pelaporan kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak bahwa memang terdapat dugaan pelanggaran di situ, adanya penyerobotan lahan pada saat itu," ujar Lukman, Selasa (27/1/2026).

Ia menyebut, laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.

"Sekarang juga masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," tuturnya.

Status Lahan dan Latar Belakang Wawan

Purwanto juga menyinggung latar belakang Wawan Syarwhani yang merupakan pensiunan pegawai Pelindo.

"Pak Wawan ini adalah mantan pegawai Pelindo juga, pensiunan pegawai Pelindo yang beliau ini pensiun tahun 2004. Jadi kalau dibilang beliau tidak mengetahui terkait dengan peraturan ketentuan yang ada ini saya kira kok enggak pas gitu," tegasnya.

Menurutnya, lahan tersebut merupakan hak pengelolaan (HPL) Pelindo yang tidak bisa dialihkan menjadi sertifikat hak milik perseorangan.

"Jadi memang hak pengelolaan Pelindo enggak mungkin nanti akan dialihkan menjadi SHM seperti yang diklaim," bebernya.

Ia menegaskan, pembelian yang dilakukan Wawan hanya sebatas bangunan, bukan tanahnya.

Pengakuan Kakek Wawan

Sebelumnya, Wawan Syarwhani mengaku terkejut saat mengetahui rumahnya berubah menjadi dapur MBG tanpa sepengetahuannya. Ia menyebut rumah tersebut kosong sejak April 2025, namun masih berpagar dan terkunci.

Masalah muncul pada Agustus 2025, saat warga memberi tahu bahwa rumahnya dimasuki sejumlah orang.

"Tidak ada pemberitahuan (ke saya). Berita yang beredar, katanya oleh Pelindo disewakan kepada SPPG, tapi saya ndak punya buktinya. Sementara di atasnya ada rumah saya," ujar Wawan, Sabtu (24/1/2026).

Wawan juga mengklaim rumah tersebut merupakan aset sah miliknya, dengan bukti akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Berdasarkan pantauan detikJatim, bangunan tersebut kini telah sepenuhnya berubah menjadi SPPG Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan aktif melayani ribuan siswa penerima program Makan Bergizi Gratis.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Kepala Bappisus: Asosiasi Pengusaha Dapur MBG Tak Didanai Pemerintah"
[Gambas:Video 20detik] (irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads