PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menempuh langkah hukum terkait dugaan penyerobotan lahan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Lahan itu berada di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A yang saat ini telah berubah menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Tim Hukum Pelindo Regional 3, Lukman Hakim mengatakan, meski perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap, diduga sempat ada pihak yang masih menduduki lahan tersebut.
"Atas penggunaan lahan yang tidak sah itu kami telah mengajukan pelaporan kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak bahwa memang terdapat dugaan pelanggaran di situ, adanya penyerobotan lahan pada saat itu," ujar Lukman, Selasa (27/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut bahwa perkara itu tengah didalami pihak kepolisian.
"Sekarang juga masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," tuturnya.
Sementara itu, Sub Regional Head Jawa Pelindo, Purwanto Wahyu Widodo menyebut, proses eksekusi eks rumah Kakek Wawan telah dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan dan disaksikan pihak terkait.
"Pada saat kita melakukan eksekusi itu yang yang bersangkutan juga mengetahui," katanya.
Purwanto juga menjelaskan latar belakang Wawan Syarwhani, pihak yang mengaku sebagai pemilik rumah dan telah membeli rumah itu.
Ia menyebut, Wawan merupakan pensiunan pegawai Pelindo yang dinilai memahami aturan terkait pengelolaan lahan pelabuhan.
"Pak Wawan ini adalah mantan pegawai Pelindo juga, pensiunan pegawai Pelindo yang beliau ini pensiun tahun 2004. Jadi kalau dibilang beliau tidak mengetahui terkait dengan peraturan ketentuan yang ada ini saya kira kok enggak pas gitu," tegasnya.
Menurut Purwanto, lahan tersebut merupakan hak pengelolaan (HPL) Pelindo yang tidak dapat dialihkan menjadi sertifikat hak milik perseorangan. Ia menegaskan, pembelian yang dilakukan hanya sebatas bangunan, bukan tanahnya.
"Jadi memang hak pengelolaan Pelindo enggak mungkin nanti akan dialihkan menjadi SHM seperti yang diklaim," bebernya.
Sebelumnya, kakek Wawan Syarwhani mengaku terkejut saat mengetahui rumahnya dibongkar dan dialihfungsikan menjadi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa sepengetahuannya. Ia menyebut rumah tersebut kosong sejak April 2025, namun masih berpagar dan terkunci.
Wawan mengklaim rumah itu merupakan aset sah miliknya dengan bukti akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Dari pantauan detikJatim, bangunan tersebut kini telah berubah menjadi SPPG Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan aktif beroperasi melayani ribuan siswa penerima program Makan Bergizi Gratis.
"Tidak ada pemberitahuan (ke saya). Berita yang beredar, katanya oleh Pelindo disewakan kepada SPPG, tapi saya ndak punya buktinya. Sementara di atasnya ada rumah saya," ujar Wawan, Sabtu (24/1/2026).
(auh/hil)
