PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo kembali angkat bicara terkait polemik alih fungsi rumah milik Wawan Syarwhani (80) di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83 A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya. Bangunan itu kini menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Sub Regional Head Jawa Pelindo, Purwanto Wahyu Widodo, menegaskan bahwa sengketa lahan tersebut telah melalui seluruh proses hukum dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Sengketa lahan dimaksud telah melalui seluruh proses hukum di pengadilan. Putusan Pengadilan Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Jo. Nomor 306 K/Pdt/2021 Jo. Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Purwanto kepada awak media, Senin (26/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, berdasarkan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya melalui juru sita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Dalam eksekusi itu, objek sengketa berupa lahan hak pengelolaan (HPL) di Jalan Teluk Kumai Barat Nomor 38 C dan Teluk Kumai Timur Nomor 83 A diserahkan kepada Pelindo.
Purwanto menegaskan, sejak saat itu Pelindo secara sah memiliki kewenangan untuk menguasai dan memanfaatkan aset tersebut.
"Penggunaan aset dimaksud merupakan kerjasama yang sah dan legal antara PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku pemegang sertifikat hak pengelolaan dengan Polres Tanjung Perak," tegasnya.
Ia juga meluruskan status bangunan rumah yang selama ini diklaim Wawan. Menurut Pelindo, bangunan tersebut memang dibeli oleh yang bersangkutan, namun pembelian tidak mencakup tanah.
"Adapun bangunan rumah yang ditempati dan diklaim oleh yang bersangkutan memang dibeli oleh yang bersangkutan. Namun pembelian tersebut hanya mencakup bangunan dan tidak termasuk tanahnya," tegas Purwanto.
Pelindo menyatakan, sejak awal hingga kini status tanah tetap merupakan HPL atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero), dan hal itu telah diuji di persidangan. Dalam putusan inkrah, pihak yang menempati diperintahkan untuk menyerahkan tanah kepada Pelindo.
"Dengan demikian, secara hukum bangunan tersebut tidak diperkenankan berdiri di atas tanah HPL Pelindo," lanjutnya.
Pelindo juga mengungkapkan telah menempuh upaya mediasi sebelum eksekusi dilakukan, namun tidak menemukan kesepakatan karena pihak yang bersangkutan menolak opsi yang ditawarkan.
Wawan pun disebut hadir saat eksekusi berlangsung. Menurutnya, terjadi penolakan. Namun eksekusi tetap dilakukan sesuai ketentuan.
"Kami menegaskan bahwa seluruh pihak tindakan Pelindo yang dalam perkara ini semata-mata berlandaskan pada kekuatan hukum dan putusan pengadilan yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Wawan Syarwhani mengaku terkejut mengetahui rumahnya dibongkar dan dialihfungsikan menjadi dapur MBG tanpa sepengetahuannya. Ia menyebut rumah tersebut kosong sejak April 2025, namun masih dalam kondisi berpagar dan terkunci.
Dari pantauan detikJatim, bangunan rumah tersebut kini telah berubah menjadi SPPG Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan aktif beroperasi melayani ribuan siswa penerima program Makan Bergizi Gratis.
"Tidak ada pemberitahuan (ke saya). Berita yang beredar, katanya oleh Pelindo disewakan kepada SPPG, tapi saya ndak punya buktinya. Sementara di atasnya ada rumah saya," ujar Wawan, Sabtu (24/1/2026).
(auh/abq)
