Ini Target Polda Jatim di Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Nenek Elina

Ini Target Polda Jatim di Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Nenek Elina

Praditya Fauzi Rahman, M Rofiq - detikJatim
Sabtu, 17 Jan 2026 09:42 WIB
Ini Target Polda Jatim di Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Nenek Elina
Elina Widjajanti saat tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Elina Widjajanti terus bergulir. Terbaru Polda Jatim mengungkapkan telah memeriksa sebanyak 5 orang saksi.

"Lima orang sudah riksa (diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi)," kata Kasubdit II / Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah, Sabtu (17/1/2026).

Meski demikian, Deky enggan menyebut secara rinci saksi yang telah diperiksa dari pihak mana saja. Namun ia menegaskan bahwa pihaknya menargetkan akhir Februari kasus tersebut harus tuntas dan menetapkan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Target akhir Februari kesimpulan dan naik sidik atau hal lainnya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, kasus yang menimpa Nenek Elina terus bergulir. Setelah sebelumnya 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengusiran dan perusakan rumah, Elina kembali mendatangi Polda Jawa Timur pada Selasa (6/1).

Ia melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang disebut tidak pernah diperjualbelikan. Laporan dugaan pemalsuan dokumen itu tercatat dengan Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporan itu, Elina melaporkan Samuel Ardi Kristanto dan beberapa pihak lainnya yang diduga terlibat.

"Ini melaporkan beberapa pihak yang terkait untuk perkara dugaan pemalsuan dokumen. Ada beberapa dokumen yang mengenai objek tanah yang sekarang rata dengan tanah itu," jelas Wellem ketika ditemui awak media di SPKT Polda Jatim, Selasa (6/1/2026) lalu.

Wellem membeberkan bahwa laporan tersebut dibuat karena Elina mengaku tak pernah menjual objek tanah yang ditempatinya kepada siapa pun.

Namun, belakangan muncul dokumen dari pihak lain yang menyebutkan kepemilikan tanah itu telah beralih. Hal itu disebut terjadi setelah peristiwa pengusiran Elina dari rumahnya.

"Jadi, objek itu enggak pernah dijual ke siapa pun. Terus kemudian tiba-tiba terdapat surat keterangan tanah pencoretan Letter C itu atas nama orang lain. Awalnya kan atas nama Bu Elisa, Elisa Irawati," tuturnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads