Polisi menggagalkan peredaran sabu di wilayah Grati, Pasuruan. Dua pengedar masing-masing berinisial J (43) dan M (51) diamankan dan menyita puluhan gram sabu.
"Mereka akan mengedarkan sabu di wilayah Grati," kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas, Sabtu (24/1/2026).
J dan M ditangkap di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Kamis (22/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Bermula dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penindakan di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti dari J berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 45,76 gram, 1 buah lampu bohlam warna putih, serta 1 unit handphone OPPO A31 warna hitam. Sementara dari M, petugas mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan 1 unit handphone Vivo Y12s 2021 warna biru muda.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut merupakan milik tersangka J dan rencananya akan diedarkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati dengan harga Rp 650.000," terang Ronny.
J dan M ditetapkan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait lainnya sesuai penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, penyidik terus melaksanakan langkah-langkah lanjutan berupa pelengkapan administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka. Barang bukti dikirim ke laboratorium forensik serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya mengapresiasi langkah cepat Kasat Resnarkoba. Belum genap satu minggu menjabat sudah mampu mengungkap kasus besar. Ini menunjukkan semangat dan keseriusan Polres Pasuruan Kota dalam memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda," tegas Titus Yudho Uly.
