Pewarta Dibatasi Meliput Sidang Terbuka, Ini Kata PN Surabaya

Pewarta Dibatasi Meliput Sidang Terbuka, Ini Kata PN Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 20 Jan 2026 23:45 WIB
Suasana halaman depan PN Surabaya
Suasana halaman depan PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Pengadilan Negeri Surabaya melakukan intervensi dan membatasi media untuk meliput persidangan. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) menjadi dalih.

Sejak Senin (19/1/2026) siang, salah satu pewarta, Erwin Yohanes mengaku saat baru masuk ruang sidang. Ia bahkan dicecar berbagai pertanyaan yang seharusnya tidak perlu. Sebab ia sudah memperkenalkan diri dari media.

"Saya dengan Lukman wartawan INews saat itu ditanya, dari mana, saya jawab media, lalu ditanya lagi, mau apa, liputan apa, menariknya apa, hakim tersebut bahkan mempersoalkan cara teman-teman wartawan lain yang disebutnya merekam persidangan terlalu panjang, 'jika memorinya habis bagaimana'," kata kontributor media online nasional itu sembari menirukan ucapan hakim kepada detikJatim, Selasa (20/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada disampaikan Jaka Sentanu Wijaya yang merupakan pewarta media cetak lokal di Surabaya. Menurutnya, ia pernah ditegur hakim dan berseteru lantaran dinilai mengganggu jalannya persidangan pada Oktober 2025 silam.

"Dulu pernah ditegur juga pas ambil gambar, padahal saat itu saya pakai seragam media saya dan tidak mengganggu sidang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pewarta cetak dari Jawapos, Soleh mengaku pernah mengalami hal sama. Menurutnya, ia dilarang oleh hakim Pujiono yang notabene merupakan Humas PN Surabaya saat sidang.

"Ini tadi saya dan fotografer saya ditegur saat foto sidang, sebelum sidang mulai. Diminta untuk izin dulu, padahal sidangnya belum mulai," paparnya.

Ia menyangkan para hakim yang melakukan hal tersebut. Menurutnya, pewarta seharusnya memiliki kebebasan pers dalam meliput kasus pidana selama sidang, kecuali asusila dan sidang anak.

Begitu pula dengan Robertus, pewarta dari TujuhPagi. Menurutnya, ia sempat ditegur pada awal Desember 2025 saat meliput sidang kasus Pembakaran Gedung Negar Grahadi.

"Tahun kemarin, sekitar awal Desember 2025. Ditegur 'kalau ambil gambar izin dulu nanti kita kasih kesempatan ambil gambar. Takutnya mengganggu jalannya persidangan'," tuturnya.

Sementara, dalam menjalankan tupoksinya, wartawan diberi jaminan terhadap kemerdekaan pers, dengan memberi hak kepada pers nasional dalam hal untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers. Larangan mengambil foto, rekaman audio dan atau rekaman audio visual hanya boleh pada kasus kesusilaan atau anak.

Sementara pada pada prinsipnya persidangan terbuka untuk umum sebagaimana diatur Pasal 153 ayat (3) KUHAP dan Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman, dokumentasi atau foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual merupakan bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik tidak relevan harus didahului izin hakim atau ketua majelis hakim.

Sementara, PN Surabaya mengeluarkan aturan soal pembatasan meliput sidang dengan dalih 'aturan tentang tata tertib di ruang persidangan', sesuai Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.

"Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Pasal 4 ayat (6), Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan," tulis aturan tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Surabaya Pujiono membantah hal itu saat dikonfirmasi. Menurutnya, pihaknya tidak melarang, namun membatasi para pewarta dalam melakukan peliputan.

"Boleh (meliput sidang) sebelum sidang dimulai," jelasnya.

Pujiono menegaskan aturan tersebut dibuat untuk mengatur protokoler persidangan guna menciptakan suasana dan rasa aman bagi aparat peradilan dan pihak-pihak yang berkepentingan di pengadilan. Seperti saksi-saksi, terdakwa, pengunjung, dan lain-lain demi terwujudnya peradilan yang berwibawa.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads