Alvi Maulana (24), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi sadis terhadap kekasihnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati (25), mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Usai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemuda asal Labuhanbatu ini menyampaikan 2 permintaan khusus.
Melalui tim penasihat hukumnya, Alvi meminta agar perkara yang menjeratnya dipindahkan ke Surabaya. Selain itu Alvi juga menitipkan pesan kepada keluarga agar dikirimi perlengkapan ibadah.
Alvi melalui pengacaranya berencana mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang pekan depan. Mereka menilai PN Mojokerto tidak berwenang mengadili perkara ini karena lokasi pembunuhan (locus delicti) berada di wilayah hukum Surabaya, tepatnya di sebuah kos di Lidah Wetan, Lakarsantri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kemarin JPU menyampaikan dakwaan di PN Mojokerto, kami selaku PH terdakwa akan menyampaikan eksepsi terkait kompetensi relatif (pengadilan negeri)," jelas Penasihat Hukum Alvi, Edi Haryanto kepada detikJatim, Rabu (7/1/2026).
Pihak Alvi berpatokan pada Pasal 84 Ayat (1) KUHAP yang menyatakan PN berwenang mengadili perkara di daerah hukumnya.
"Kalau dalam perkara ini kan jaksa penuntut pun mengakui bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi di Surabaya. Kalau menurut kami seharusnya (pemeriksaan perkara) di PN Surabaya," terangnya.
Di sisi lain, Alvi mulai mencoba mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Kepada sepupunya yang tinggal di Jombang, ia menitipkan pesan agar dikirimi Al-Qur'an dan baju koko ke Lapas Kelas IIB Mojokerto tempat ia ditahan.
"Mas Alvi titip pesan kepada keluarga agar mengirimi Kitab Suci Al-Qur'an dan baju koko, perlengkapan untuk ibadah," ungkap Edi.
Edi menduga permintaan tersebut merupakan upaya kliennya untuk mencari ketenangan batin di tengah proses hukum kasus mutilasi yang menggemparkan tersebut.
"Alasannya supaya dia lebih khusyuk menjalankan ibadah. Kalau menurut saya mungkin begitu juga (untuk menenangkan diri)," tambahnya.
Kasus ini bermula saat potongan tubuh Tiara ditemukan di semak-semak Pacet, Mojokerto pada September 2025 lalu. Alvi diketahui tega menghabisi nyawa perempuan yang telah dipacarinya selama 5 tahun itu hingga menjadi ratusan potongan.
(ihc/dpe)
