Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan melakukan eksekusi penyegelan rumah di Jalan Raya Darmo 153, Wonokromo, Surabaya, Senin (12/1/2026) yang diduga dijadikan markas organisasi kemasyarakatan Madura Asli (Madas). Namun ekseskusi penyegelan bangunan seluas 440 meter² urung dilakukan.
Penyegelan tersebut berdasarkan surat Nomor: 70/PAN.PN.W14.U1/HK2.4/1/2026, 6 Januari 2026. Dalam surat tersebut diterangkan terkait permohonan bantuan Pengamanan untuk pelaksanaan segel berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Perkara Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 20/Pdt.Sus-pailit/2021/PN Niaga Sby Kepada Kapolrestabes Surabaya, Kapolsek Wonokromo.
Humas PN Surabaya Pujiono membenarkan adanya eksekusi markas ormas tersebut. Ia menjelaskan, eksekusi atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana termuat dalam Penetapan Nomor 20/Pdt.Sus-pailit/2021/PN Niaga Sby tanggal 24 Agustus 2021, bahwa Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (12/1/2026), akan menyegel lahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di mana, bangunan itu berdiri di atas tanah negara seluas 440 m² dengan batas-batas sisi barat Jalan Raya Darmo, sisi utara kantor Jalan Raya Darmo Nomor 151, sebelah selatan rumah tinggal Raya Darmo Nomor 155 Surabaya.
"Oleh karena dikhawatirkan adanya hambatan-hambatan keamanan, maka dimohon bantuannya untuk mengirimkan anggota secukupnya guna membantu pengamanan pelaksanaan segel tersebut," imbuhnya.
Saat ditanya kapan akan dilakukan eksekusi, ia menyebut waktu pasti eksekusi masih menunggu koordinasi lebih lanjut. Sebab, masih ada kegiatan serah terima jabatan personel dan PJU Polrestabes Surabaya di Polda Jatim.
"Menunggu kabar koordinasi jam 09.00 WIB," tutur Pujiono.
Namun setelah melewati jam tersebut, rencana eksekusi penyegelan tersebut mendadak dibatalakan. Penundaan tersebut lantaran atas permintaan resmi dari Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan. Permohonan penundaan itu telah disampaikan sejak Jumat (9/1/2026).
"Jadi kemarin tanggal 9 Januari, hari Jumat, nggih, ternyata ada surat dari Kapolrestabes. Isinya minta penundaan pelaksanaan karena ada potensi eskalasi situasi Kamtibmas," kata Pujiono.
Selain faktor keamanan, adanya serah terima jabatan (sertijab) di jajaran Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim juga menjadi pertimbangan penundaan eksekusi.
"Betul sekali," ujarnya.
Meski batal dilaksanakan hari ini, Pujiono memastikan eksekusi lahan tersebut tetap akan dilakukan. Namun, waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan.
"Estimasi nanti, masih menunggu," imbuhnya.
Pujiono menjelaskan, pelaksanaan eksekusi akan bergantung pada permohonan lanjutan dari pihak kurator sebagai pemohon dalam perkara kepailitan tersebut.
"Ini kan permintaan dari kurator, perkara pailit. Nanti tindak lanjut dari kurator nanti. Ya nggak mengerti (tepatnya kapan eksekusi lahan dilakukan), tergantung kuratornya, maunya bagaimana. Karena atas permintaan kurator," tuturnya.
Meski ditunda, ratusan orang bergerak dan memadati rumah yang akan dieksekusi sejak pagi hari. Mereka tampak memenuhi rumah dan trotoar di sekitar. Hal tersebut menyebabkan arus lalin di sekitar lokasi tersendat.
Arus lalin dari arah Darmo dan Diponegoro yang hendak menuju Wonokromo juga terhambat. Bahkan, kumpulnya para anggota ormas ini menjadi tontonan warga dan pengendara motor hingga mobil di sekitar lokasi.
Wakil Ketua Umum MADAS (Madura Asli) Daerah Nusantara Muhammad Ridwansyah mengatakan, berterima kasih pada polisi hingga TNI yang membantu mengamankan.
"Alhamdulillahirabbilalamin, puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada PN (Pengadilan Negeri), Polrestabes, TNI-Polri, bahwa instansi-instansi tersebut menurut kami membantu menegakkan keadilan yang ada di Surabaya ini," kata Ridwansyah.
Ia memohon maaf pada publik. Termasuk pengguna jalan lantaran aktivitas di lokasi menyebabkan volume kendaraan terkendala.
"Dan kami mohon maaf secara umum untuk masyarakat Jawa Timur dan secara khusus masyarakat Surabaya apabila kegiatan kami ini mengganggu, baik itu lalu lintas ataupun ketertiban umum. Kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," ujarnya.
Sementara terkait eksekusi ini, ia menegaskan akan melakukan perlawanan dengan melakukan beberapa upaya atau langkah hukum ke depannya untuk melawan mafia tanah.
"Kami akan melakukan perlawanan melalui langkah-langkah hukum untuk ke depannya. Karena kami membaca ada celah-celah hukum yang terjadi di materi putusan kepailitan tersebut. Kami juga mendukung program pemerintah untuk memberantas mafia-mafia tanah dan juga premanisme. Kami akan melakukan upaya hukum untuk perlawanan. Nanti kita akan kaji ulang bersama tim LBH kami," tuturnya.
