Polemik penetapan IGF sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus menuai sorotan publik. Polisi pun buka suara, menegaskan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan fakta, keterangan saksi dan ahli, serta barang bukti video yang dikantongi penyidik.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menyebut, bukti yang diterimanya yakni soal IGF yang memvideokan aksi KDRT pada suaminya, AAS. Saat ini, proses pemanggilan pertama IGF sebagai tersangka telah dilakukan, namun ia meminta diundur.
"Jadi, kan (penetapan tersangka) memang berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti. Memang yang bersangkutan kan juga sudah melalui proses (penyelidikan)," kata Edy saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (6/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Edi Oktavianus. Menurutnya, AAS juga telah memiliki bukti video bahwa aksi KDRT dilakukan IGF dengan terlebih dulu menendang bagian perut.
"Jadi ceritanya adalah ketika suaminya melaporkan IGF, itu suaminya punya bukti video si IGF itu menendang bagian perut suaminya ketika suaminya itu lagi menggendong anaknya," ujarnya.
Edi menegaskan, video itu sengaja direkam oleh IGF.
"Dan video itu ternyata memang sengaja direkam oleh IGF dan dia memang sudah punya niat untuk melakukan KDRT itu. Sehingga di akhir video pun dia bilang 'Ini sengaja saya rekam', nah, seperti itu," imbuhnya.
Maka dari itu, berdasarkan fakta, keterangan para saksi, ahli, hingga bukti yang diperoleh, polisi melanjutkan serangkaian proses penyelidikan secara objektif. Lalu, menetapkan IGF sebagai tersangka.
"Berarti kan niatnya sudah ada, peristiwanya ada. Itulah juga yang dijadikan bukti sama suaminya. Untuk melaporkan IGF, memang kami sudah melakukan langkah-langkah pemeriksaan psikologi, kemudian saksi, ahli, dan dari tambahan ahli menyatakan bahwa itu pidana. Bisa kami proses untuk dilanjutkan ke tingkat tersangka," tuturnya.
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan publik setelah surat panggilan pemeriksaan terhadap IGF sebagai tersangka KDRT diposting dan viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut, IGF mengaku telah lebih dulu melaporkan suaminya atas dugaan KDRT yang dialaminya.
"Saya melaporkan suami saya atas dugaan KDRT yang saya alami, dengan harapan mendapatkan perlindungan hukum. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, saya justru dilaporkan balik dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana hukum memandang seseorang yang membela diri dari kekerasan justru harus berakhir menjadi pesakitan di mata hukum?" tulis IGF dalam postingannya.
