34 Tersangka Pesta Gay Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

34 Tersangka Pesta Gay Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 08 Jan 2026 19:45 WIB
34 Tersangka Pesta Gay Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Puluhan tersangka pesta gay menjalani tahap 2 di Kejari Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Kasus pesta gay di Surabaya memasuki tahap 2. Sebanyak 34 tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti resmi diserahkan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dari pantauan detikJatim, puluhan tersangka pesta gay mengenakan rompi tahanan warna merah dengan tangan terborgol. Mereka menjalani tahap 2 sejak pukul 10.15 hingga 13.38 WIB.

Mereka berjalan cepat sembari menutupi wajah dengan tangan dan barang bawaan pribadi saat bertemu awak media. Usai pemberkasan dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan, seluruh tersangka kembali digiring ke bus tahanan Kejari Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Widnyana mengatakan saat ini proses perkara terkait dengan perkara pornografi pesta gay tengah berlangsung Tahap 2 di Kejari Surabaya Surabaya. Menurutnya, pada tahap 2 ini, penyidik dari Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum di Kejari Surabaya.

"Total sejumlah 34 tersangka," kata Ida Bagus saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (8/1/2026).

ADVERTISEMENT

Ia memastikan seluruh tersangka ditahan. Namun, penahanan dipisah.

"Tentunya itu dipisah atas beberapa klaster tergantung dari perannya masing-masing dan sudah ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum yang sudah kami tunjuk, yang ditunjuk oleh Bapak Kajari untuk menangani perkara ini," ujarnya.

Kendati ada puluhan tersangka, Ida Bagus memastikan hanya ada 1 berkas perkara. Serta telah ada jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus tersebut.

"Memang tersangkanya banyak, tetapi untuk pemberkasannya kan yang masuk kategori atau klaster peserta itu memang jumlahnya banyak tapi dijadikan dalam 1 berkas. Kemudian ada beberapa terkait dengan lain-lain, pidana dan lain-lain juga menjadi 1 berkas. Sehingga kami bisa fokus, kami menunjuk Pak Dedi Arisandi (Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya) dan juga Mas Galih Riana selaku Kasubsi Penuntutan untuk menangani perkara Pesta Gay ini," tutupnya.

Sebelumnya, perkara pesta gay ini terungkap saat polisi melakukan penggerebekan kepada sebuah hotel di kawasan Ngagel, Surabaya pada Minggu 19 Oktober dini hari. Polisi mendobrak salah satu kamar di hotel itu dan menemukan puluhan pria dalam kondisi tanpa busana.

Ada 34 pria yang diamankan dalam penggerebekan yang dipimpin Polrestabes Surabaya karena diduga melakukan pesta seks sesama jenis. Beredar video rekaman penggerebekan di mana kondisi kamar hotel itu sangat berantakan. Para laki-laki itu kemudian diminta duduk dan didata satu per satu.

"Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan sebanyak 34 orang yang berada di dalam kamar hotel. Mereka diduga tengah melakukan kegiatan tidak sesuai norma kesusilaan," kata Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra, Minggu, 19 Oktober.

Ada pun peran 34 orang itu terdiri dari peserta sekaligus penyelenggara kegiatan. Mirisnya, usai penggerebekan itu terungkap fakta bahwa 29 laki-laki dari 34 tersangka peserta pesta seks gay itu dinyatakan positif HIV/AIDS.

"Ya, benar (29 dari 34 pria dalam pesta gay di Surabaya positif HIV)," kata Kepala Dinkes Surabaya Nanik Sukristina kepada detikJatim, Kamis, 23 Oktober.




(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads