Yai Mim: Lebih Baik Dipenjara daripada Istri Saya Kau Peras!

Yai Mim: Lebih Baik Dipenjara daripada Istri Saya Kau Peras!

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 08 Jan 2026 15:19 WIB
Yai Mim: Lebih Baik Dipenjara daripada Istri Saya Kau Peras!
Yai Mim menanggapi status tersangkanya (Foto: Tangkapan Layar)
Malang -

Selain menyatakan siap menjalani proses hukum kasus pornografi yang menjeratnya, eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Imam Muslimin atau Yai Mim juga menyinggung dugaan aliran uang yang disebut berasal dari istrinya. Ia meminta agar uang tersebut segera dikembalikan.

Yai Mim menyebut, jika ada pihak yang menerima transfer uang dari istrinya terkait perkara yang sedang berjalan, ia meminta agar dana tersebut dikembalikan tanpa pengecualian.

"Perlu Anda tahu ya, jika istriku telah mentransfer uang untuk kasus hukum Yai Mim dengan sahara kepada siapa pun, tolong dikembalikan uang itu," pinta Yai Mim dalam pernyataan video yang dikirim kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yai Mim menegaskan tidak mempermasalahkan jika uang yang dikeluarkan berasal dari dirinya secara pribadi. Namun ia keberatan jika dana tersebut berasal dari istrinya.

"Kecuali dari aku. Kalau dari aku memang hadiah itu. Aku yang membiayai makan, aku yang membelikan misalnya apa. Itu biasa. Tapi kalau minta istriku, dan ditransfer oleh istriku, tolong dikembalikan sekarang juga," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Ia bahkan menegaskan lebih memilih menjalani hukuman penjara dibandingkan melihat istrinya merasa diperas oleh pihak mana pun.

"Saya lebih baik dipenjara daripada istri saya kau peras," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota menetapkan eks dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Imam Muslimin atau Yai Mim sebagai tersangka. Ada beberapa pasal yang menjerat Yai Mim hingga menyandang status tersebut.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, penetapan tersangka Yai Mim berdasarkan hasil perkara penyidik pada Selasa (6/1/2026), kemarin.

Setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dari laporan Nurul Sahara terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi.

"Perkaranya soal tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi," ujar Yudi kepada detikJatim, Rabu (7/1/2026).

Yudi membeberkan bahwa perbuatan Yai Mim telah memenuhi unsur Pasal 281 KUHPidana atau Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jounto Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.




(auh/dpe)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads