Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Imam Muslimin atau Yai Mim resmi jadi tersangka kasus pornografi. Yai Mim menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum tersebut termasuk bila memang harus dipenjara.
"Alhamdulillah Yai Mim tersangka, dalam kasus pornografi atas laporan Mbak Nurul Sahara," ujar Yai Mim dalam pernyataan video yang dikirim kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Yai Mim mengaku menerima sepenuhnya status tersangka yang disematkan kepadanya. Ia menegaskan tidak akan menghindar dari proses hukum yang berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Yai Mim dinyatakan bersalah, silakan dipenjara. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah," ucapnya.
Dalam pernyataannya, Yai Mim juga mengaku tidak memahami proses hukum maupun hukum acara. Ia menyebut seluruh urusan teknis hukum telah diserahkan kepada kuasa hukum dan kepolisian.
"Saya tidak tahu proses hukum. Tentang hukum acara yang saya tahu hanya hukuman," bebernya.
Selain itu, Yai Mim menegaskan tidak akan mengeluarkan uang dalam bentuk apa pun terkait perkara yang menjeratnya. Ia menyatakan tidak akan membayar pengacara maupun pihak lain demi memenangkan perkara.
"Saya tidak mau mengeluarkan uang untuk menang. Biarkan saya kalah. Keadilan dan kebenaran yang saya junjung, bukan menang atau uang," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota menetapkan eks dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Imam Muslimin atau Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa pasal yang menjerat Yai Mim hingga menyandang status tersebut.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, penetapan tersangka Yai Mim berdasarkan hasil perkara penyidik pada Selasa (6/1/2026), kemarin.
Setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dari laporan Nurul Sahara terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi.
"Perkaranya soal tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi," ujar Yudi kepada detikJatim, Rabu (7/1/2026).
Yudi membeberkan, bahwa perbuatan Yai Mim telah memenuhi unsur Pasal 281 KUHPidana atau Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jounto Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
(auh/dpe)











































