Kontroversi mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Imam Muslimin atau Yai Mim kembali berlanjut. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pornografi.
"Dari hasil gelar perkara, status (Yai Mim) dinaikkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto kepada detikJatim, Kamis (8/1/2026).
Yudi mengungkapkan, gelar perkara sebelumnya dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota dalam kasus dugaan pornografi dan asusila dengan terlapor Yai Mim, Selasa (6/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil gelar tersebut, penyidik menyimpulkan adanya pemenuhan unsur pidana dan menaikkan proses perkara ke tahap penyidikan.
"Awal kami menerima pengaduan dari saudara Sahara, kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya hasil gelar perkara status dinaikkan ke tahap penyidikan," beber Yudi.
Yudi menyebut, dugaan pornografi dan asusila yang disangkakan terhadap Yai Mim salah satunya berkaitan video yang mengarah ke pornografi. "Dugaan tindak pidananya adalah berkaitan dengan video asusila," sebutnya.
Setidaknya, ada sembilan orang saksi dimintai keterangan Satreskrim Polresta Malang Kota untuk mengungkap adanya tindak pidana yang diperbuat Yai Mim.
Menurut Yudi, penyidik tengah menjadwalkan pemanggilan Yai Mim untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Yai Mim sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di kala perkara masih dalam tahap penyelidikan.
"Penyidik masih akan menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan (Yai Mim) untuk dimintai keterangan sebagai tersangka," tuturnya.
Yudi menambahkan, pengambilan keterangan masih akan dilakukan penyidik terhadap Yai Mim. "Apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa," pungkasnya.
Salah satu kuasa hukum Yai Mim, Fakhrudin Umasugi menyampaikan meski kliennya telah berstatus tersangka, namun Yai Mim tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, perkara yang tengah berjalan masih mengarah kepada dugaan adanya tindak pidana. Sementara berkaitan dengan pencabulan secara verbal dan penerapan pasal lainnya masih menunggu.
Fakhrudin juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Yai Mim merupakan hal yang lazim dalam proses hukum. Karena itulah sudah sepatutnya proses ini harus dilalui tapi dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah.
"Penetapan status tersangka itu proses hukum biasa yang harus dilewati, dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah," kata Fakhrudin.
Fakhruddin menambahkan tim kuasa hukum Yai Mim juga tengah menyiapkan langkah pembelaan dengan menghadirkan sejumlah saksi-saksi. Termasuk saksi berkaitan dengan bidang siber.
Saksi-saksi itu, kata Fakhruddin, akan dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjelaskan alur peralihan dan penyebaran video yang diduga bersifat pribadi milik kliennya.
Menurut Fakhrudin, di dalam undang-undang telah diatur secara jelas pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Yakni mulai dari siapa yang memproduksi hingga yang mentransmisikan konten.
"Tidak bisa serta-merta klien kami disebut melakukan pornografi, sementara video itu tersebar dan perlu ditelusuri siapa yang menyebabkan penyebaran itu. Ada kemungkinan pihak lain juga bertanggung jawab," tegasnya.
Penetapan Yai Mim ini berawal dari Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diadukan korban Nurul Sahara, tetangga Yai Mim sewaktu tinggal di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, RT 09, RW 09, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Sahara lantas melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota pada Rabu 8 Oktober 2025. Dalam laporan itu Sahara mengaku telah mengalami dugaan pelecehan yang dilakukan Yai Mim hingga empat kali.
Perlakuan dugaan pidana kekerasan seksual itu menurut Sahara dan kuasa hukumnya ada yang dilakukan oleh Yai Mim secara verbal, ada juga yang menurut mereka dilakukan Yai Mim melalui perbuatan fisik.
Yai Mim sendiri sempat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya saat itu. Dia bahkan tidak merasa telah menyebarkan video pribadi kepada orang lain.
"Saya bahkan video-video itu tidak tahu. Viral juga seperti apa enggak ngerti," kata Yai Mim menjawab pertanyaan wartawan di Polresta Malang Kota pada Senin, 20 Oktober 2025.
Yai Mim kembali menegaskan bahwa dirinya merupakan seorang hafiz alias penghafal Al-Qur'an. Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa hari-harinya banyak dihabiskan mengaji dan membaca ayat-ayat suci Al-Qur'an. "Pekerjaan saya ini mengaji dan murojaah," tegasnya.
Tak hanya itu, Yai Mim juga sempat mengaku wali Allah. Pernyataannya ini disampaikan di sebuah pengajian di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji yang diasuh Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam pengajian itu, awalnya, Gus Miftah memberi panggung kepada Yai Mim. Ia lantas berdiri dan menceritakan dirinya yang sempat viral karena berseteru dengan tetangganya, Sahara.
Yai Mim lantas menyebut bahwa orang-orang seperti dirinya dan Gus Miftah adalah wali Allah kepada jemaah pengajian. Tak hanya itu, ia juga melontarkan kata-kata kasar dan makian kepada jemaah. Meski demikian tingkah dan ucapan Yai Min hanya disambut twa jemaah.
"Bu, samean titeni nggih, nek ono model koyo Gus Miftah kulo, wali niku. Nopo. Lah kok Yai Mim wani ngomong wali? wani toh. Aku ancene wali kok. Sopo sing bantah kene tak idek raine. Aku yo eruh Gus Miftah iki, wali. (Bu, kamu perhatikan ya), kalau ada model seperti Gus Miftah saya, wali itu. Lah kok Yai Mim berani ngomong wali? berani toh. Aku memang wali kok. Siapa yang bantah sini tak injak wajahnya. Aku ya tahu Gus Miftah ini wali)," ujar Yai Mim seperti yang dilihat detikJatim.
(hil/abq)











































