Duduk Perkara yang Bikin Yai Mim Jadi Tersangka Dugaan Pornografi

Duduk Perkara yang Bikin Yai Mim Jadi Tersangka Dugaan Pornografi

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 07 Jan 2026 14:45 WIB
Duduk Perkara yang Bikin Yai Mim Jadi Tersangka Dugaan Pornografi
Eks Dosen UIN Malang Yai Mim. (Foto: Tangkapan layar)
Kota Malang -

Dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi dituduhkan kepada eks Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki), Imam Muslimin atau Yai Mim. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan polisi, Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual awalnya diadukan korban Nurul Sahara, tetangga Yai Mim sewaktu tinggal di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, RT 09, RW 09, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Nurul Sahara didampingi kuasa hukumnya M Zakki melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota pada Rabu 8 Oktober 2025. Dalam laporan itu Sahara mengaku telah mengalami dugaan pelecehan yang dilakukan Yai Mim hingga empat kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlakuan dugaan pidana kekerasan seksual itu menurut Sahara dan kuasa hukumnya ada yang dilakukan oleh Yai Mim secara verbal, ada juga yang menurut mereka dilakukan Yai Mim melalui perbuatan fisik.

Tidak berhenti di situ, Yai Mim dalam beberapa waktu berikut dilaporkan terkait tindak pidana pornografi dengan dugaan penyebaran video pribadi kepada orang lain termasuk Nurul Sahara. Yai Mim sendiri sempat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya saat itu. Dia bahkan tidak merasa telah menyebarkan video pribadi kepada orang lain.

ADVERTISEMENT

"Saya bahkan video-video itu tidak tahu. Viral juga seperti apa enggak ngerti," kata Yai Mim menjawab pertanyaan wartawan di Polresta Malang Kota pada Senin, 20 Oktober 2025.

Yai Mim kembali menegaskan bahwa dirinya merupakan seorang hafiz alias penghafal Al-Qur'an. Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa hari-harinya banyak dihabiskan mengaji dan membaca ayat-ayat suci Al-Qur'an.

"Pekerjaan saya ini mengaji dan murojaah," tegasnya.

Dirinya pun mengaku menyerahkan segala proses hukum kepada tim kuasa hukumnya. Dia juga akan mengikuti segala arahan yang diberikan oleh tim kuasa hukum yang mendampinginya selama proses hukum bergulir.

"Tahunya saya ikut saja (kuasa hukum), saya disuruh apa berkaitan dengan hukum," tandasnya.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota telah menetapkan eks dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Imam Muslimin atau Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa pasal yang menjerat Yai Mim hingga menyandang status itu.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan penetapan tersangka Yai Mim didasarkan pada hasil perkara penyidik pada Selasa (6/1). Penyidik menemukan ada unsur pidana kekerasan seksual dan pornografi sesuai laporan Nurul Sahara.

"Perkaranya soal tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi," ujar Yudi kepada detikJatim, Rabu (7/1/2026).

Yudi membeberkan bahwa perbuatan Yai Mim telah memenuhi unsur Pasal 281 KUHPidana atau Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jounto Pasal 29 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.




(auh/dpe)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads