Ini Pasal yang Jerat Yai Mim sebagai Tersangka Pornografi

Ini Pasal yang Jerat Yai Mim sebagai Tersangka Pornografi

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 07 Jan 2026 11:15 WIB
Ini Pasal yang Jerat Yai Mim sebagai Tersangka Pornografi
Yai Mim/Foto: Muhammad Aminudin.detikJatim
Malang -

Polresta Malang Kota menetapkan eks dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi Ada beberapa pasal yang menjerat Yai Mim hingga menyandang status tersebut.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, penetapan tersangka Yai Mim berdasarkan hasil perkara penyidik pada Selasa (6/1/2026). Ini usai penyidik menemukan adanya unsur pidana dari laporan tetangga Yai Mim, Nurul Sahara terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi.

"Perkaranya soal tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi," ujar Yudi kepada detikJatim, Rabu (7/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudi membeberkan, perbuatan Yai Mim telah memenuhi unsur Pasal 281 KUHPidana atau Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

ADVERTISEMENT

Atau Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Sehingga hasil gelar perkara menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, dan yang bersangkutan (Yai Mim) berstatus tersangka," beber Yudi.

Hingga kini, Yai Mim belum dapat dikonfirmasi setelah Polresta Malang Kota menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Seperti diberitakan, eks dosen Universitas Islam Negeri Malang Maulana Malik Ibrahim Imam Muslimin atau Yai Mim diadukan tetangganya Sahara atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pada September 2025.

Ada sembilan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota selama menindaklanjuti pengaduan tersebut.




(mua/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads