Yai Mim Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Yai Mim Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 07 Jan 2026 08:58 WIB
Yai Mim Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Yai Mim dampingi istri di Polresta Malang Kota/Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim
Malang -

Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Imam Muslimin atau Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi dan asusila. Penetapan Yai Mim sebagai tersangka dari hasil gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara, status (Yai Mim) dinaikan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto kepada detikJatim, Rabu (7/1/2026).

Yudi mengungkapkan, gelar perkara sebelumnya dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota dalam kasus dugaan pornografi dan asusila dengan terlapor Yai Mim, Selasa (6/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil gelar tersebut, penyidik menyimpulkan adanya pemenuhan unsur pidana dan menaikkan proses perkara ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Awal kami menerima pengaduan dari saudara Sahara, kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya hasil gelar perkara status dinaikkan ke tahap penyidikan," beber Yudi.

Yudi menyebut, dugaan pornografi dan asusila yang disangkakan terhadap Yai Mim salah satunya berkaitan video yang mengarah ke pornografi.

"Dugaan tindak pidananya adalah berkaitan dengan video asusila," sebutnya.

Setidaknya, ada sembilan orang saksi dimintai keterangan Satreskrim Polresta Malang Kota untuk mengungkap adanya tindak pidana yang diperbuat Yai Mim.

Menurut Yudi, penyidik tengah menjadwalkan pemanggilan Yai Mim untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Yai Mim sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di kala perkara masih dalam tahap penyelidikan.

"Penyidik masih akan menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan (Yai Mim) untuk dimintai keterangan sebagai tersangka," tuturnya.

Yudi menambahkan, pengambilan keterangan masih akan dilakukan penyidik terhadap Yai Mim.

"Apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa," pungkasnya.

Seperti diberitakan, eks dosen Universitas Islam Negeri Malang Maulana Malik Ibrahim Imam Muslimin atau Yai Mim diadukan tetangganya Sahara atas dugaan pornografi dan asusila pada September 2025.




(mua/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads