Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan gelar perkara laporan eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Imam Muslimin atau Yai Mim dan juga tetangganya Sahara. Lalu bagaimana hasilnya?
"Hasil gelar perkara naik sidik (penyidikan)," jawab Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/11/2025).
Ditanya apakah penyidik telah menentukan adanya tersangka dalam perkara tersebut?. Sholeh menegaskan, bahwa penetapan tersangka akan diputuskan melalui gelar perkara selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menanti Tersangka di Kasus Yai Mim Vs Sahara |
"Gelar penetapan tersangka belum, namun secepatnya, akan di laksanakan gelar perkara," ujarnya.
Sholeh mengaku, pihaknya terus berupaya mengungkap dugaan adanya tindak pidana yang dilaporkan Yai Mim maupun Sahara dalam perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Menurut Sholeh, penyidik masih akan memenuhi beberapa materi pemeriksaan sebelum kemudian dijadwalkan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Baca juga: Fakta-fakta Heboh Yai Mim Ngaku Wali Allah |
"Karena masih ada beberapa hal yang menjadi materi pemeriksaan yang harus di penuhi penyidik," ucapnya.
Seperti diberitakan, perseteruan eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Imam Muslimin atau Yai Mim dengan tetangganya Sahara berujung saling lapor ke Polresta Malang Kota.
Selain pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE. Yai Mim juga dilaporkan dugaan pelecehan dan pornografi.
(auh/abq)











































