Nenek Elina melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tanah ke Polda Jawa Timur. Dalam laporan tersebut, sejumlah bukti turut dilampirkan.
Pengacara Nenek Elina, Wellem Mintarja mengatakan ada sejumlah orang yang dilaporkan dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen itu. Menurutnya, pihak yang dilaporkan kali ini lebih banyak dibanding pengrusakan rumah Elina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melaporkan beberapa orang, ini ada banyak ini. Ini kemungkinan lebih banyak daripada laporan kita yang kemarin (pengrusakan)," kata Wellem saat ditemui awak media di SPKT Polda Jatim, Selasa (6/1/2026).
Namun, Wellem enggan menyebut secara detail siapa saja pihak yang dilaporkan. Ia hanya menyebut inisial S dalam laporannya.
"Nanti kita lihat pemeriksaannya ya, kita enggak bisa menunjukkan sekarang, mohon maaf. Karena kan masih dugaan. Ya, inisialnya S, terus kemudian ada lagi yang beberapa. Ya nanti kita lihat lah, produk-produknya yang apabila terdapat dugaan pemalsuan ya pastinya kita laporkan lah," ujarnya.
Wellem hanya memastikan ada 5 orang yang dilaporkan. Namun, tak menutup kemungkinan akan bertambah.
"Jumlahnya ada 5 ya, tapi kemungkinan ini ada beberapa kalau ada nambah lagi pihak yang terkait, karena turut sertanya juga kita cantumkan di sini," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus nenek Elina. Keempat tersangka itu, Samuel Ardi Kristanto, M Yasin, SY alias Klowor, dan WE.
(auh/abq)











































