Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) mewanti-wanti penyidik agar jeli dan hati-hati dalam menangani kasus pengusiran serta pembongkaran rumah Nenek Elina Widjajanti. Saat ini sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Samuel atau SAK, M Yasin atau MY, SY, dan WE. Keempatnya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Di situ ada tindakan yang sewenang-wenang dari seseorang kepada orang lain, dalam hal ini Nenek Elina. Terkualifikasi sebagai tindakan melawan hukum," ujar Pakar Hukum Pidana Unair Sapta Aprilianto, Senin (5/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menyoroti video yang beredar saat Nenek Elina diusir secara paksa dengan cara diangkat oleh sekelompok orang. Menurutnya, tindakan tersebut sudah masuk kategori perbuatan pidana.
Tak berhenti di situ, rumah Nenek Elina juga dibongkar tanpa izin pemilik maupun putusan pengadilan.
"Eksekusi atau menyuruh orang pergi itu ada tata caranya dan ada undang-undang yang mengatur," terangnya.
Dirinya menambahkan bahwa pembongkaran bangunan juga seharusnya melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). Apabila tidak, maka perbuatan tersebut masuk kategori melawan hukum.
"Pasal 170 KUHP itu satu kesatuan. Menurut saya pas. Mulai dari tindakan pengusiran sampai perusakan," tegas Sapta.
Lebih jauh, Sapta juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam dokumen jual beli tanah yang diklaim dimiliki Samuel sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Nenek Elina.
Dugaan itu mencakup jeda waktu lama sejak klaim pembelian pada 2014 hingga eksekusi pada 2025, serta perubahan nama kepemilikan pascapembongkaran rumah.
"Asas jual beli harus jelas, terang dan tunai," tegasnya.
Sapta menilai, perkara ini, dalam perkembangannya, berpotensi memuat lebih dari satu dugaan tindak pidana, termasuk dugaan pemalsuan dokumen.
"Kalau kita tarik kepada proses peralihannya pun bisa jadi patut diduga ada perbuatan melawan hukum," tuturnya.
Oleh karena itu, ia mengingatkan penyidik kepolisian untuk lebih cermat menangani perkara tersebut. Apalagi mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus ini.
"APH penyidik kepolisian itu harus jeli dan hati-hati karena banyak menarik perhatian publik. Karena ini ada kaitan dengan cara-cara perolehan tanah yang tidak sesuai prosedur," bebernya.
Sementara soal dugaan keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam kasus ini, Sapta menyebut pertanggungjawaban pidana dilihat individu.
"Dari mata pertanggungjawaban pidana saya melihat in person atau secara bersama-sama," pungkasnya.
(auh/hil)











































