Kuasa hukum Elina Widjajanti (80) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan Polsek Lakarsantri ke Bidpropam Polda Jatim. Hal itu karena Polsek Lakarsantri tidak merespons saat diminta perlindungan.
"Sudah kami laporkan dan kami sudah diperiksa," kata Kuasa Hukum Elina, Wellem Mintarja kepada detikJatim, Jumat (2/1/2026).
Wellem sebelumnya menjelaskan bahwa pada malam sebelum pembongkaran rumah Elina, tepatnya pada 5 Agustus 2025, ada puluhan orang yang datang hingga memicu ketegangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pada waktu malam hari itu (5 Agustus 2025) di sini di rumah ini terdapat antara 20 sampai 30 orang. Terus kemudian pada waktu itu kita berdebat ya, bersitegang terutama sama beliaunya sama nenek," ujarnya.
Pihaknya lalu mendatangi Polsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan hukum. Akan tetapi, hal tersebut tidak mendapat respons seperti yang diharapkan.
"Padahal kita cuma meminta perlindungan hukum supaya tidak terjadi chaos. Terus kemudian ada nenek di sini orang yang tua. Nah, sedangkan di sini sudah ada 30 sampai 40 orang itu. Tetapi kita ditolak," tuturnya.
Hingga akhirnya nenek Elina diusir paksa dari rumahnya pada 6 Agustus 2025 oleh puluhan orang.
"Jadi 5 Agustus itu kita melaporkan ditolak. Terus kemudian 6 Agustus kejadian seperti ini (pengusiran paksa). Kita bukan melaporkan ya, tapi kita meminta perlindungan. Di sini sudah ramai ini. Wajar dong masyarakat mengadu ya," katanya.
Selain melaporkan Polsek Lakarsantri, kuasa hukum Elina menegaskan bahwa pihaknya juga akan segera melaporkan dugaan pemalsuan dokumen, seperti akta jual beli dan dokumen lain yang dinilai janggal dalam kasus ini. Termasuk terkait pencoretan letter C yang tidak melibatkan ahli waris.
"Dalam minggu ini kami laporkan dugaan pemalsuannya," tegasnya.
(auh/abq)











































