Peran WE, Tersangka Pengusir Paksa Nenek Elina yang Baru Ditangkap

Peran WE, Tersangka Pengusir Paksa Nenek Elina yang Baru Ditangkap

Aprilia Devi - detikJatim
Jumat, 02 Jan 2026 19:08 WIB
Peran WE, Tersangka Pengusir Paksa Nenek Elina yang Baru Ditangkap
Ilustrasi. Satu terduga pelaku pengusiran Nenek Elina yang sudah ditangkap sebelum WE. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Satu orang tersangka baru telah ditangkap Polda Jatim terkait kasus pengusiran paksa nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya. Total sudah ada 4 tersangka yang diamankan polisi.

Penangkapan tersangka baru dalam kasus Nenek Elina, yakni laki-laki berusia 40 tahun berinisial WE itu telah dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast.

Abast menjelaskan tentang peran WE dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina ini. WE menyuruh SY alias Klowor untuk menjaga rumah nenek Elina saat pengusiran paksa sedang dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah," ujar Abast saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (2/1/2026).

Tersangka WE dibekuk di kawasan Tandes, Surabaya pada Rabu siang, 31 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

"Ditangkap di Kecamatan Tandes Kota Surabaya pada hari Rabu (31/12/2025) Desember 2025 pukul 13.00 WIB," imbuhnya.

WE pun dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dengan demikian, sejauh ini ada 4 tersangka yang sudah dibekuk dalam kasus pengusiran nenek Elina dan perusakan rumahnya.

Keempat tersangka tersebut adalah Samuel Adi Kristanto, M Yasin alias MY, SY alias Klowor, dan yang baru ditangkap adalah WE.

"Hingga saat ini ada 4 tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim," pungkas Abast.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads