Aspidsus Kejati Jatim Buka Peluang Periksa Eks Gubernur Jatim Soekarwo

Aspidsus Kejati Jatim Buka Peluang Periksa Eks Gubernur Jatim Soekarwo

Praditya Fauzi Rachman - detikJatim
Kamis, 01 Jan 2026 22:00 WIB
Aspidsus Kejati Jatim Buka Peluang Periksa Eks Gubernur Jatim Soekarwo
Ilustrasi Kejati Jatim (Foto: Istimewa/Kejati Jatim)
Jawa Timur -

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo Santoso, menyatakan adanya kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, dalam penanganan dugaan kasus korupsi PT DABN Probolinggo.

Pernyataan ini disampaikan usai kejaksaan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan perkara tersebut.

"Terus kemudian, terkait apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap gubernur mantan, yaitu Pak Haji Soekarwo, sampai saat ini kita belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Wagiyo, Kamis (1/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wagiyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Soekarwo masih bergantung pada hasil pendalaman penyidikan. Ia menegaskan bahwa permohonan terkait aktivitas PT DABN pada awalnya diajukan oleh Dinas Perhubungan, serta meluruskan status perusahaan pada waktu itu.

"Tentu nanti apabila ada indikasi, karena permohonan ini waktu itu dilakukan oleh, seperti yang kami sampaikan, permohonan dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Dan kami luruskan, pada saat itu PT DABN bukan BUMD. Bukan BUMD," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Wagiyo, kemungkinan pemeriksaan tersebut muncul karena adanya gejolak dan permasalahan dalam proses bisnis PT DABN. Ia menyebut dugaan permasalahan itu terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.

"Tidak ada dividen yang masuk ke pemerintah daerah. Nah, ini sudah pernah saya jelaskan juga bahwa pernah dilakukan audit juga oleh BPK, yang ternyata mereka menggunakan lahan milik pemerintah daerah tapi tidak jelas prosesnya. Kemudian ditentukan untuk membayar sewa sebesar Rp 3,3 miliar, dan itu hanya dilakukan satu kali," ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, lanjut Wagiyo, PT DABN kemudian diakuisisi oleh PT PJU yang berstatus sebagai BUMD. Namun, dalam rentang waktu 2017 hingga 2025, PT DABN baru satu kali memberikan dividen kepada PT PJU.

"Terkait dengan penanganan perkara ini, kita sudah melakukan penyitaan-penyitaan, khususnya terhadap aset yang sudah kami sampaikan sebelumnya. Waktu itu sudah kita rilis ya, sudah kita sampaikan ke teman-teman semua, jumlah nilainya baik dalam dolar maupun rupiah itu tidak kurang dari Rp 53 miliar dari 13 rekening," tuturnya.

Meski demikian, Wagiyo menegaskan bahwa pelayanan operasional pelabuhan tetap berjalan. Hal itu karena pembayaran gaji karyawan tetap dilakukan serta kegiatan operasional terus dilaksanakan.

"Kemudian terkait dengan proses pelayanan pelabuhan itu kita titipkan kepada BUMD, yaitu PJU, yang jelas status BUMD-nya, dan kepada KSOP selaku otoritas yang melaksanakan di Pelabuhan Probolinggo," pungkasnya.




(ihc/ihc)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads