3 Jaksa Kejati Jatim Turun Tangan di Kasus Nenek Elina Diusir Ormas

3 Jaksa Kejati Jatim Turun Tangan di Kasus Nenek Elina Diusir Ormas

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 01 Jan 2026 09:15 WIB
3 Jaksa Kejati Jatim Turun Tangan di Kasus Nenek Elina Diusir Ormas
Elina Widjajanti, nenek di Surabaya yang diusir Samuel pembeli tanah dan anggota ormas/Foto: Aprilia Devi/detikJatim
Surabaya -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menetapkan beberapa jaksa untuk menangani perkara Nenek Elina Widjajanti (80) yang diduga diusir ormas dari rumahnya sendiri. Tercatat, ada tiga jaksa yang akan menangani perkara tersebut.

Wakil Kepala Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar mengatakan, pihaknya sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara kekerasan yang dialami Nenek Elina yang sebelumnya ditangani oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Sudah tunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara Nenek Elina," kata Saiful kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan, penunjukan 3 jaksa itu dilakukan usai menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (24/12/2025) lalu.

ADVERTISEMENT

Kini, tiga jaksa yang ditunjuk tersebut tengah berkoordinasi dengan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim perihal sangkaan pasal, tersangka, hingga barang bukti yang bakal dibawa sampai ke persidangan.

"Jaksa sedang berkomunikasi intensif dengan penyidik kepolisian untuk menentukan konstruksi hukum. Termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara dimaksud," ujarnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pembongkaran paksa rumah milik Elina pada 6 Agustus 2025. Pembongkaran diduga dilakukan oleh pihak Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.

Elina membantah pernah menjual rumah itu. Objek tersebut sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina, yang meninggal dunia pada 2017. Hak waris kemudian jatuh kepada beberapa anggota keluarga, termasuk Elina.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, juga mengungkap adanya dugaan pencoretan nama pada Letter C di kelurahan tanpa melibatkan para ahli waris.

"Letter C di desa (kelurahan) kami juga telah menemukan itu sudah tercoret, pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana," tuturnya.

Selain itu, Elina telah lebih dulu melaporkan Samuel dan pihak lain ke Polda Jatim atas dugaan perusakan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.




(pfr/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads