2 Maling Kabel Telkom di Mojokerto Diringkus, Polisi Sita 6 Truk-Pikap

2 Maling Kabel Telkom di Mojokerto Diringkus, Polisi Sita 6 Truk-Pikap

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 01 Jan 2026 06:02 WIB
2 Maling Kabel Telkom di Mojokerto Diringkus, Polisi Sita 6 Truk-Pikap
Tersangka Bernando saat diperiksa polisi (Foto: Istimewa)
Mojokerto -

Satreskrim Polres Mojokerto meringkus 2 maling kabel tembaga aset PT Telkom. Selain 100 meter kabel tembaga, polisi juga menyita barang bukti 6 truk dan pikap.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, kedua pelaku ditangkap saat menggali kabel Telkom di Jalan Raya Desa Kedunggede, Kecamatan Dlanggu pada Senin (15/12) sekitar pukul 03.00 WIB.

Yaitu Bernando Purba (45), warga Jakarta Garden City South Thames J3 Nomor 12, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jaktim dan Achmad Fauzi (33), asal Randu Agung Permai 17/A3, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pelaku diduga mengambil kabel milik Telkom dengan cara menggali sisi jalan di beberapa titik sampai menemukan kabel yang tertanam di bawah tanah," jelasnya kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Dalam penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Sukron Makmun, polisi menyita barang bukti 100 meter kabel tembaga milik PT Telkom, serta 3 truk dan 3 pikap.

ADVERTISEMENT

Kendaraan yang disita polisi meliputi dump truck Mitsubishi warna kuning nopol W 9176 CA, truk Colt Diesel warna kuning nopol A 9381 ZA dan dump truck Mitsubishi warna kuning nopol N 8359 UW.

Juga pikap Suzuki warna hitam nopol B 9865 SAO, pikap Daihatsu warna hitam nopol L 8130 ND, serta pikap Daihatsu warna silver nopol G 9371 MG.

"Pihak Telkom mengalami kerugian kurang lebih Rp 45.582.847," terang Aldhino.

Saat ini, Bernando dan Fauzi ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).




(auh/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads